Kabar Latuharhary

Menilik Wajah Penegakan HAM di Indonesia

Kabar Latuharhary – Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap HAM, Indonesia telah membentuk lembaga HAM yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993. Komnas HAM merupakan lembaga mandiri negara yang awalnya dibentuk sebagai respon terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional mengenai perlunya penegakan hak-hak asasi manusia di Indonesia.

“Penegakan HAM di Indonesia masih buram, masih banyak pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi. Hal ini harus terus diperjuangan agar negara bertindak,” kata  Hairansyah, Komisioner Mediasi dan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Komnas HAM RI. Hal ini ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam studium generale atau kuliah umum yang diselenggarakan secara daring oleh Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin pada Senin (08/02/2021).

Kuliah umum  itu juga dihadiri oleh Dekan Fakultas Syariah UIN Antasari, Jalaludddin, Wakil Dekan Fakultas Syariah UIN Antasari, Hayatun Naimah, serta Moderator DIskusi, Firqah Annajiyah. Dalam Kuiah umum itu diangkat tema “Wajah Penegakan HAM di Indonesia”.



Hairansyah menyampaikan bahwa Komnas HAM dibentuk oleh pemerintah dengan tujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pancasila, UUD 1945, Piagam PBB serta Deklarasi Univesal Hak Asasi Manusia. Untuk itu bagi setiap waga negara yang merasa hak asasinya telah dilanggar, dapat melakukan pengaduan kepada Komnas HAM,” ujarnya.

Ia kemudian memaparkan wewenang yang dimiliki Komnas HAM sebagai pengampu HAM di Indonesia. Wewenang tersebut meliputi melakukan pendidikan dan penyuluhan tentang HAM, pemantauan dan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM, pengkajian dan penelitian tentang HAM, menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi terkait persoalan HAM, serta menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah.

Hairansyah kemudian membahas peran institusi Polri sebagai representasi negara dalam penegakan hukum dan HAM. Sebagai salah satu alat negara, Polri dituntut untuk memiliki intelektualias yang tinggi agar mampu menjadi pengayom dan pelindung yang humanis. Selain itu, kesadaran dan komitmen kepolisian terhadap HAM dapat dikembangkan melalui pelatihan polisi berbasis HAM yang dilakukan secara berulang.

Dalam Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan sila kedua di Pancasila. Hal ini mengungkapkan bahwa keadaban sebuah bangsa dapat dilihat dari kondisi hak asasi manusia di negara tersebut. Oleh karena itu negara memiliki kewajiban untuk memastikan dan mendorong kondisi yang kondusif bagi hak asasi manusia, pungkas Hairasyah menutup kuliah umum. (Feri/LY)

Short link