Kabar Latuharhary

KuPP Perkuat Pencegahan Penyiksaan di Tempat Penahanan

Latuharhary-Praktik-praktik penyiksaan yang menjadi salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia masih marak terjadi, terutama di tempat penahanan.

Topik tersebut menjadi fokus utama dalam konferensi pers “Pencegahan Penyiksaan di Tempat-Tempat Penahanan” yang diadakan oleh Kerja Sama Lima Lembaga Negara untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) di Kantor Komnas HAM RI dan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (15/2/2021). 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menyampaikan esensi dari ratifikasi Konvensi Internasional Anti Penyiksaan telah diterapkan dalam sistem regulasi nasional dan menjadi nilai dalam kinerja lembaga negara. Namun, dugaan tindakan penyiksaan ditengarai masih kerap terjadi, utamanya di lingkungan lembaga pemasyarakatan. 

KuPP sebagai forum kerja sama antara lima lembaga berkoordinasi dengan Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM RI untuk melakukan pengkajian serta pemetaan masalah terkait isu penyiksaan di lembaga pemasyarakatan (lapas). 

“Kita menyadari masih banyak hal yang perlu ditingkatkan lagi,” ujar Taufan menjelaskan hasil kajian tersebut. 

Beberapa harapan perbaikan tadi diwujudkan melalui dua kesepakatan yang dihasilkan oleh KuPP. Pertama, mengurangi – bahkan menghapuskan – praktik-praktik penyiksaan dan perendahan martabat manusia di seluruh institusi yang ada, termasuk di lapas, rumah tahanan (rutan), hingga tempat penampungan menyerupai rutan yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Kedua, mendorong pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Optional Protocol to the Convention against Torture (OPCAT). 

“Meskipun kita sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, kita belum meratifikasi optional protocol yang merupakan wujud dari pasal-pasal yang disepakati. Standar hukum kita akan lebih komprehensif (jika OPCAT diratifikasi) dalam menghapuskan tindakan-tindakan yang kita sebut dengan penentangan hak asasi manusia,” tegas Taufan. 

Taufan menyampaikan bahwa telah ada kesepakatan antara KuPP dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan terkait ratifikasi OPCAT. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional Anti Penyiksaan sejak lebih dari dua dekade lalu melalui Undang-undang tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia)

Menilik hal tersebut, Menkopolhukam pun berkomitmen akan mengambil langkah-langkah konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian terkait. 

Taufan juga menyampaikan apresiasi kepada Ditjen PAS dan Kementerian Hukum dan HAM RI atas keterbukaan mereka dalam menyambut kerja sama berikut dengan diskusi-diskusi yang berhasil terselenggara. 


Direktur Teknologi, Informasi dan Kerja Sama Ditjen PAS Dodot Adikoeswanto ikut menyambut baik pelaksanaan kerja sama antara Ditjen PAS dengan KuPP selama dua tahun terakhir telah berlangsung dengan produktif. “Kami sangat terbuka dalam menerima masukan-masukan terkait pelaksanaan kerja sama ini. Kami juga menyepakati plan of action untuk mencapai tujuan kerja sama,” paparnya. 

Salah satu bentuk komitmen itu adalah melakukan berbagai upaya pencegahan penyiksaan, dengan mengembangkan mekanisme pencegahan penyiksaan nasional, yang telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian Hukum dan HAM. 

Turut hadir dalam forum tersebut, antara lain Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Rita Pranawati, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Putu Elvina,  Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu, dan Koordinator KuPP Sandra Moniaga.

Pelatihan Bagi Staf Ditjen Pemasyarakatan

Realisasi kerja sama KuPP bersama Ditjen PAS diwujudkan melalui Pelatihan untuk Pelatih (Training of Trainers) Mekanisme Pencegahan Penyiksaan bagi Staf Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang dilaksanakan pada 15-19 Februari 2021 bertempat di Gading Serpong, Tangerang. 

Tujuan kegiatan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, baik pengetahuan, afeksi dan ketrampilan bagi staf Ditjen Pemasyarakatan berkaitan dengan pencegahan penyiksaan dan ketrampilan melakukan pelatihan bagi yang lain. 

Kegiatan pelatihan ini dibuka oleh Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin serta dihadiri Komisoner Komnas HAM RI/Koordinator KuPP Sandra Moniaga, Direktur TI dan Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Dodot Adikoeswanto (daring), dan Manager Program KuPP Antonio Pradjasto. 

Pelatihan ini diikuti oleh 25 orang peserta yang merupakan petugas dan staf di Lingkungan Ditjen PAS. Mereka memiliki pengalaman bekerja selama minimal dua tahun. Pelatihan tersebut juga melibatkan fasilitator, antara lain Roichatul Aswidah, Ikhana Indah serta Banu Abdillah. 

KuPP berharap, Ditjen PAS dapat melakukan pelatihan sejenis dan memperluas cakupan peserta pelatihan, terutama bagi petugas-petugas yang ada di dalam wilayah kerjanya.   (CI/AM/SP/IW)

Short link