Kabar Latuharhary

Publik masih Takut Berekspresi dan Berpendapat

Kabar Latuharhary – Hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia. Perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi pun membuka peluang besar setiap individu untuk bebas berekspresi dan mengemukakan pendapatnya. Di tengah dukungan tersebut, 26% dari 1.200 orang justru takut untuk menyatakan kritik kepada Pemerintah.


“Ini alarm bagi demokrasi kita, terutama jika mengaitkan demokrasi dengan hak asasi manusia”, demikian disampaikan Beka Ulung Hapsara, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, saat menjadi narasumber diskusi yang dilakukan secara online melalui aplikasi zoom, Selasa (26/01/2021). Diskusi diadakan oleh para peneliti dari Center for Indonesian policy studies (CIPS) yang ingin mengulik lebih dalam terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia, terlebih Komnas HAM dan litbang kompas telah mengadakan survei terkait hal tersebut pada April hingga Agustus 2020 lalu.
 
Beka juga mengungkapkan jika hasil survei menunjukkan adanya ketakutan dari masyarakat untuk menyampaikan kritik. Hal itu disebabkan karena adanya berbagai peristiwa yang melatarbelakanginya. Menurutnya era digital membuat semua orang dapat mengakses suatu informasi dengan sangat mudah, namun jika tidak suka terhadap suatu komentar maka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dijadikan sebagai alat pembungkam. “Kita tidak dapat bertindak dengan alasan suka atau tidak suka, harus ada dasar dan indikator-indikator yang jelas dan tidak subjektif, ingin mengkritik Pemerintah itu boleh asal berdasarkan pada data dan fakta yang ada”, tegas Beka.

Seperti yang kita ketahui, majunya teknologi menyebabkan pertumbuhan media digital yang terus berkembang. Berbagai jenis media sosial bermunculan dan menjadi wadah aspirasi setiap orang. Setiap orang berhak untuk dapat mengemukakan pendapat dan ekspresinya, namun hal ini tidak serta merta membuat seseorang berhak bertindak tanpa batas.

Pada diskusi ini Beka menerangkan kepada para peneliti CIPS jika kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah bagian dari hak sipil politik yang dapat dibatasi haknya. Pembatasan hak seperti ini hanya bisa dibatasi oleh kebijakan setingkat undang-undang yang bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, kepentingan publik, dan menghormati hak asasi orang lain. (Ratih/Ibn)

Short link