Kabar Latuharhary

Penelitian YLBHI tentang Praktik Penahanan di Indonesia sebagai Awal Perubahan Paradigma Hukum

Kabar Latuharhary - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, M.Choirul Anam menjadi Penanggap dalam acara “Diskusi dan Peluncuran Laporan Penelitian tentang Praktik Penahanan di Indonesia” yang diselenggarakan secara daring oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kamis, (11/2/2021). Anam menyebut bahwa penelitian yang telah dilakukan oleh YLBHI penting dan menjadi modalitas awal bagaimana perubahan paradigma hukum bisa dibuat berdasarkan hasil penelitian.

Pada 2020, YLBHI melakukan penelitian tentang praktik penahanan di Indonesia. Data yang digunakan dalam penelitian tersebut adalah data penanganan kasus tahun 2019 LBH-YLBHI di 16 Provinsi. Data menunjukkan adanya pelanggaran atas hak untuk ditangkap sewenang-wenang, hak untuk bebas dari penyiksaan, dan kriminalisasi/ serangan balik atas upaya keadilan. Selain itu pada 2019 terdapat kasus kriminalisasi masyarakat sipil. Terlihat bahwa masih terjadi penangkapan sewenang-wenang yang berujung pada penahanan sewenang-wenang.

Dalam penjelasannya, Anam juga mengungkapkan bahwa dalam Laporan Penelitian belum ditekankan pada proses atau level mana ada pelanggaran dalam bentuk kekerasan seperti penyiksaan, merendahkan martabat dan lain sebagainya. Menurutnya, apabila pada proses atau level mana itu dimasukkan, maka akan lebih banyak peluang dalam pembuatan rekomendasi.

“Kasus-kasus yang masuk dari Pengaduan di Komnas HAM salah satunya terkait seseorang yang dibawa oleh aparat, kemarin sehat namun tiba-tiba hari ini sakit atau meninggal. Ada 5-6 kasus akhir-akhir ini dengan fenomena sama, seperti kasus Herman dan kasus di Solok. Di sini perlu diketahui di level mana orang paling potensial mendapat tindakan kekerasan,” jelas Anam.

Lebih lanjut, Anam mengungkapkan bahwa Komnas HAM sangat terbantu dengan potret yang dihasilkan dari Penelitian YLBHI di lapangan. Selain itu, telaah instrumen yang ada sangat baik dan membantu. Diskusi Komnas HAM selama ini terkait konteks hak asasi manusia dalam mengurangi overtime. Dengan ini bisa kemudian bersama-sama dirumuskan kejahatan apa saja yang memang boleh ditahan, sehingga bisa mengurangi unsur subjektivitasnya. “Kalau tidak ada victim, tidak ada kemungkinan akan menimbulkan kekerasan, ya tidak perlu ditahan,” tegas Anam.

Dengan riset ini, menurut Anam ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Salah satunya yaitu untuk merubah paradigma penegakan hukum di Indonesia. Perlu dipejelas apa manfaat dari penahanan itu sendiri. Selain itu, terkait skenario pengawasan juga harus melekat. Ada 2 (dua) konteks skenario pengawasan, yaitu bagaimana memutuskan boleh atau tidaknya ditahan dan ketika orang ditahan dan bisa diakses kapanpun.

“Riset ini bisa menjadi modalitas utama untuk memulai perubahan paradigma sampai skenario pencegahan yang bisa dilakukan setiap waktu. Menyelesaikan proses penegakan hukum dalam semua level menunjukkan bahwa kita negara hukum. Kalau kita tidak serius mengubah paradigma proses penegakan hukum, maka kita akan malu menyebut diri kita negara hukum. Sekali lagi selamat YLBHI atas hasil risetnya," pungkas Anam. (Utari/ LY)

Short link