Kabar Latuharhary

Mendorong Implementasi SNP KBB dalam Pelaksanaan SKB Menteri tentang Seragam Sekolah

Kabar Latuharhary - Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengundang Komnas HAM RI dalam kegiatan Penyusunan Pedoman Pemantauan SKB Tiga Menteri, pada 22 s.d. 23 Februari 2021 di Jakarta.

Mewakili  Komnas HAM RI, hadir Sultanul Arifin, Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Sumatera Barat. Kegiatan ini juga diikuti oleh Komnas Perempuan, KPAI, Yayasan Cahaya Guru, Jabar Masagi, Jaringan Gusdurian, Maarif Institute, Setara Institute, Human Rights Watch dan Institut KAPAL Perempuan.

Dalam sambutannya, Irjen Kemendikbud RI Catharina Mulyana menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka menyusun pedoman pemantauan SKB 3 Menteri yang sudah disahkan pada tanggal 3 Februari 2021. SKB juga dalam rangka memenuhi norma yang diatur konstitusi dan melindungi hak asasi manusia serta bukan dalam rangka de motivasi pemakaian jilbab di sekolah.

Sultanul menyampaikan bahwa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang beriman dan bertaqwa, pemahaman kesadaran yang perlu ditumbuhkan, bukan pemaksaan kehendak dalam berpakaian seragam. Toleransi mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. Saat ini Komnas HAM telah menetapkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 2 Tahun tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. “ Kemendikbud dan Kemenag bersama stakeholders dapat berpedoman kepada SNP tersebut yang sudah mengatur secara rinci terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB),” papar Sultanul.

Di Sumatera Barat, jelas Sultanul, terjadi pro kontra yang luar biasa terkait SKB, untuk itu Kemendikbud dan stakeholder perlu bersinergi dan turun kelapangan, menampung aspirasi, berdiskusi dalam rangka mendinginkan situasi dan tidak terkesan mengambil kebijakan secara sepihak.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, kemendikbud bersama Kemendagri dan Kemenag akan turun ke lapangan, melakukan dialog sekaligus melakukan pemantauan terkait implementasi SKB 3 Menteri dalam rangka melihat sejauh mana SKB dapat diimplemntasikan dan dalam rangka memastikan sanksi yang diberikan tepat sasaran.

Komnas HAM sendiri akan terus aktif mendorong implementasi SNP KBB dalam pelaksanaan SKB dimaksud, maupun untuk kebijakan negara dalam mempromosikan dan melindungi hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (Sultanul/MDH).

Short link