Kabar Latuharhary

Komnas HAM Apresiasi SKB 3 Menteri

Kabar Latuharhary – Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara mengapresiasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri karena pendekatannya berdasarkan prinsip hak asasi manusia. Menurutnya SKB ini merupakan respon atas fenomena-fenomena yang terjadi di dunia pendidikan.

“Respon yang dilakukan Negara termasuk cepat. SKB 3 Menteri tidak hanya merespon peristiwa yang terjadi di Padang saja, namun juga peristiwa-peristiwa yang banyak terjadi di dunia pendidikan Indonesia”, ujar Beka saat menjadi salah satu narasumber diskusi publik berjudul “Sekolah sebagai Penyemai Toleransi: Respon terhadap SKB 3 Menteri” yang diadakan Imparsial dan Yayasan Cahaya Guru melalui aplikasi Zoom, Senin (08/02/2021).

Komnas HAM RI mengapresiasi SKB ini karena Negara tidak boleh memaksa terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan yang ada di forum internum. Kebebasan menjalankan agama atau kepercayaan hanya bisa dibatasi oleh kebijakan setingkat undang-undang yang diperlukan untuk kepentingan publik. Terkait hal ini Beka memberikan satu contoh, “Negara tidak bisa melarang seseorang untuk sholat, tetapi Negara boleh melarang seseorang untuk tidak sholat di jalan raya karena mengganggu ketertiban umum”, lanjutnya.
 
Seperti yang kita ketahui, awal 2021 muncul pemberitaan tidak sedap di dunia pendidikan Indonesia. Peraturan daerah yang mewajibkan semua siswi menggunakan busana muslim, bahkan untuk siswi non-muslim. Tentu saja ini menjadi perhatian Komnas HAM RI karena ketentuan ini tidak sesuai dengan prinsip HAM.

Retno Listyarti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang turut hadir dalam diskusi ini mengungkapkan jika melarang atau memaksakan penggunaan busana muslim kepada siswi termasuk tindakan kekerasan terhadap anak dan ini masih terjadi di beberapa sekolah. “Kejadian di salah satu sekolah di Padang merupakan satu dari sekian kasus yang terekspos”, ucap Retno sambil memperlihatkan beberapa data kasus mewajibkan dan melarang penggunaan jilbab yang terjadi dari 2014 hingga 2021.

Berbagai peristiwa yang terjadi di dunia pendidikan Indonesia bagaikan fenomena gunung es, hanya sebagian yang dapat terlihat publik. SKB 3 Menteri diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran HAM yang terjadi dalam dunia pendidikan.

“SKB 3 Menteri mendorong seluruh siswi atau pelajar di Indonesia dapat merdeka menjalani berpakaian sesuai dengan agama dan keyakinan mereka”, imbuh Ardi Manto Adiputra, Wakil Direktur Imparsial. Menurutnya, SKB ini sudah berdasarkan prinsip dan norma yang telah diatur dalam undang-undang dan sudah berdasarkan HAM. “Saat ini yang dibutuhkan adalah pengawasan dari berbagai pihak untuk dapat menjalankannya sesuai dengan aturan yang berlaku”, lanjut Ardi.

Senada dengan Ardi, Beka menegaskan jika SKB ini mencerminkan adanya ketegasan dari Negara. Namun, Beka mengingatkan jika dunia pendidikan bukan tempat untuk mencari eksistensi dan bukan sebagai panggung politik, tetapi tempat untuk menyemai toleransi.

“Berdasarkan teori HAM dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan, tidak setuju dengan pandangan agama lain itu tidak masalah, asal tidak merendahkan, melecehkan, atau membuat hoax hanya karena perbedaan agama”, pungkas Beka. (Ratih/Ibn)

Short link