Kabar Latuharhary

Pengembangan Kapasitas Terkait Artistic Freedom

Kabar Latuharhary  –  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima audiensi UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) secara daring pada Kamis, 8 April 2021. Pertemuan ini membahas rencana kerja sama antara UNESCO dengan Komnas HAM terkait dengan isu Artistic freedom (Kebebasan Berkarya/Berekspresi).

“Komnas HAM bersedia untuk bekerja sama dengan UNESCO dan Koalisi Seni Indonesia terkait isu Artistic Freedom (Kebebasan Berkarya/Berekspresi),” kata  Sandrayati Moniaga Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM. Hal itu ia sampaikan saat menerima audiensi dari UNESCO.

Audiensi itu dihadiri  oleh  Kepala Bagian Kebudayaan UNESCO di Jakarta Moe Chiba, Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Komnas HAM Mimin Dwi Hartono, dan staf di Biro Dukungan Pemajuan HAM Komnas HAM. Pada Audiensi itu UNESCO didampingi oleh Koalisi Seni Indonesia untuk membahas artistic freedom atau kebebasan berkarya.



Moe Chiba menyampaikan bahwa kebebasan berkarya adalah salah satu cakupan target UNESCO di konvensi perlindungan dan promosi keanekaragaman ekspresi budaya pada 2005. Indonesia merupakan salah satu negara yang terlibat di konvensi itu.

Menanggapi pernyataan Moe Chiba, Sandrayati Moniaga mengatakan bahwa saat ini Komnas HAM telah membuat Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat. Ekpresi budaya merupakan materi penting dalam SNP ini, terutama terkait dengan kebebasan berekspresi. “SNP ini merupakan langkah nyata Komnas HAM sebagai salah satu negara yang terlibat dalam Konvensi perlindungan dan promosi keanekaragaman ekspresi budaya pada 2005,” kata Sandrayati Moniaga.

Moe Chiba mengungkapkan bahwa UNESCO dan Koalisi Seni Indonesia akan melakukan diskusi dan pengembangan kapasitas terkait kebebasan berkarya. UNESCO berharap partisipasi Komnas HAM dalam kegiatan itu. Menurut Moe Chiba program peningkatan kapasitas ini dilakukan untuk menyebarluaskan konsep artistic freedom atau kebebasan berkarya.

Mimin Dwi Hartono menyampaikan dukungannya atas program peningkatan kapasitas itu. Ia mengatakan bahwa kebebasan berkarya dan berekspresi budaya berhubungan erat dengan draf SNP Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat. Menilik hal itu, Komnas HAM membuka kesempatan selebar mungkin untuk pengembangan kapasitas terkait artistic freedom.

Sandrayati Moniaga mengapresiasi langkah yang telah dilakukan UNESCO dan Koalisi Seni Indonesia.  Ia berharap akan terjalin kerja sama yang lebih baik di masa depan, terutama dalam mengimplementasikan draf SNP Kebebasan Berekspersi dan Berpendapat serta ruang tanggap rasa yang dimiliki oleh Komnas HAM. “Kerja sama dari berbagai pihak dibutuhkan oleh Komnas HAM untuk pemajuan HAM di Indonesia,” ucap Sandrayati Moniaga.

UNESCO merupakan organisasi khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang didirikan pada 1945. Tujuan didirikannya UNESCO adalah untuk mendukung perdamaian dan keamanan melalui kerja sama di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya dalam rangka meningkatkan rasa saling menghormati yang berlandaskan kepada keadilan, peraturan hukum, HAM, dan kebebasan hakiki. (Feri/Ibn)

Short link