Kabar Latuharhary

Intoleransi: Perlu Tindakan Spesifik oleh Negara

Kabar Latuharhary - Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan pikiran, hati Nurani, dan beragama. Tidak seorangpun boleh menjadi sasaran pemaksaan untuk mempunyai agama atau kepercayaan yang dipilihnya. Negara wajib untuk melakukan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Masyarakat sipil juga perlu turut serta untuk mengupayakan pelaksanaan prinsip-prinsip HAM dalam berorganisasi dan melakukan kegiatan keseharian sebagai warga negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Pengkajian dan Penelitian HAM Komnas HAM Sandrayati Moniaga, saat menjadi narasumber acara "Perayaan 40 Tahun Pancur Kasih" dengan tema "Peran Gerakan Masyarakat Sipil di Dalam Tantangan Globalisasi Gerakan Intoleransi dan Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas Rentan” yang diselenggarakan secara hybrid Sabtu, 24 April 2021.

Mengawali paparannya komisioner yang akrab disapa Sandra ini menjelaskan bahwa istilah intoleransi tercantum dalam judul Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Penghapusan Semua Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Kepercayaan yang telah diproklamasikan pada tahun 1981.

“Pada prinsipnya, setiap orang mempunyai hak atas kebebasan pikiran, hati Nurani atau agama. Dalam hal ini termasuk kebebasan untuk mempunyai suatu agama atau kepercayaan apapun yang dipilihnya, dan kebebasan menyatakan agama atau kepercayaan dengan mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan menaatinya, baik sendiri atau bersama-sama dengan orang lain, di depan umum maupun sendiri,” kata Sandra. Karena itu penting agar tidak seorangpun dapat menjadi sasaran pemaksaan yang akan menghalangi kebebasannya untuk mempunyai agama atau kepercayaan yang dipilihnya.      
 
Lebih lanjut Sandra mengungkapkan beberapa definisi kelompok rentan yang tercantum di dalam berbagai dokumen, salah satunya menurut dokumen Komnas HAM. “Komnas HAM dalam berbagai dokumen sering menyebutkan bahwa untuk kelompok rentan di Indonesia yang menjadi prioritas adalah anak, perempuan, minoritas ras, minoritas etnis, minoritas penyandang disabilitas, kelompok orientasi seksual dan gender, serta minoritas agama dan keyakinan,” ujar Sandra.



Menyoal isu kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan bagian dari HAM. Menurut Sandra, hal tersebut mencakup minimal dua hal sesuai yang tercantum di dalam dokumen Komnas HAM terkait Standar Norma dan Pengaturan tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (SNP KBB) Tahun 2020 serta berbagai dokumen peraturan perundang-undangan yang menjadi sumber utama maupun tambahan lainnya. Pertama, kebebasan untuk memilih dan menetapkan, termasuk tidak memilih dan menetapkan agama atau keyakinan atas pilihannya sendiri. Kedua kebebasan untuk menjalani agama atau keyakinan secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, melalui ibadah, penataan, pengalaman, dan pengajaran.
 
Dalam cakupan tersebut masih menurut Sandra, pada intinya negara wajib untuk melakukan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia. “Dalam konteks intoleransi, stigma, dan stereotip agama yang negatif, negara perlu melakukan beberapa tindakan yang spesifik,” ucap Sandra. Hal tersebut sebagaimana juga telah dijelaskan secara rinci dalam SNP KBB Komnas HAM Tahun 2020.

Sebagai penutup, Sandra menjelaskan peran strategis yang dapat dilakukan oleh masyarakat sipil sebagai pemegang hak. “Banyak yang dapat kita lakukan, di antaranya melalui pendidikan, kampanye, advokasi, di sini termasuk pendokumentasian pelanggaran, pembaruan kebijakan dan penanganan kasus-kasus. Tetapi yang lebih penting adalah pelaksanaan prinsip-prinsip HAM dalam organisasi dan keseharian kita sebagai warga,” kata Sandra.
 
Sedangkan, bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk Pancur Kasih, perlu untuk tetap ada dalam gerakan pro-demokrasi dan ikut memastikan pengembangan sistem negara yang demokratis berdasarkan hak asasi manusia, memastikan sistem tata kelola organisasi masyarakat sipil yang demokratis, serta memprioritaskan pelayanan kepada kelompok-kelompok rentan dalam masyarakat, di antaranya anak, perempuan, penyandang disabilitas, minoritas agama, keyakinan, ras dan lain-lain. (Niken/Ibn)

Short link