Kabar Latuharhary

Senjata Api untuk Melindungi HAM

Kabar Latuharhary – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima undangan sebagai narasumber dalam acara Law Connection Talks. Hadir dalam acara itu Penyuluh HAM Komnas HAM Adrianus Abiyoga. Acara itu  merupakan webinar yang digelar oleh Law Connection. Law Connection adalah platform dan komunitas yang bersifat Non Government Organitation (NGO) yang beranggotakan mahasiswa hukum dari berbagai universitas di Indonesia.

“Penggunaan kekerasan dan senjata api adalah upaya terakhir untuk melindungi HAM seseorang,” kata Adrianus Abiyoga. Hal itu ia sampaikan saat memberikan materi dalam acara Law Connection Talks yang bertajuk “Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api”, Sabtu 24 April 2021. Acara dihadiri oleh Ahli Hukum Polri Imam Subandi serta Peneliti Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional UIN Jakarta Raines Wadi.



Mengawali paparan, Raines Wadi menjelaskan terkait pengurangan (derogasi) HAM dan pembatasan (limitation) HAM. Pengurangan HAM dapat dilakukan dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa. Sementara pembatasan HAM dapat dilakukan tanpa adanya kondisi darurat (kondisi aman) dan digunakan untuk menunjang dan mendukung hak-hak lainnya.

Penggunaan kekerasan merupakan bagian dari  pembatasan HAM. Penggunaan kekerasan diperbolehkan dilakukan apabila memenuhi syarat komulatif pembatasan HAM. Syarat itu adalah telah ditetapkan melalui hukum yang berlaku, ditujukan untuk menghormati hak orang lain, dan ditujukan untuk pertimbangan keamanan dan ketertiban umum. “Penggunaan kekerasan jangan sampai membunuh, karena akan menghilangkan hak hidup seseorang,” ujar Raines Wadi sambil melanjutkan paparannya.

Imam Subandi menambahkan bahwa hukum dan penegakan hukum adalah mekanisme pengaturan tentang bagaimana memenuhi, menghormati dan melindungi HAM seseorang. Penggunaan kekerasan dan senjata api diperbolehkan apabila memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas.

Menutup webinar, Adrianus Abiyoga menyampaikan bahwa hak hidup adalah hak yang utama. Penggunaan kekerasan dengan senjata api adalah upaya terakhir yang dilakukan untuk menegakkan hukum dan HAM. Penggunaan kekerasan dengan senjata api jangan sampai menghilangkan nyawa seseorang dan menyalahgunakan kewenangan. “Hak hidup seseorang harus dilindungi oleh negara sesuai dengan Pasal 28I ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945,” ucap Adrianus Abiyoga. (Feri/LY)

Short link