Kabar Latuharhary

Pejuang Antikorupsi Bagian dari Pembela HAM

Kabar Latuharhary – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima undangan sebagai narasumber dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk “Tantangan Pemberantasan Korupsi dan Mendorong Budaya Integritas di Indonesia”. Acara itu digelar oleh Hivos Indonesia. Hivos adalah organisasi yang dibentuk untuk memperjuangkan hak asasi manusia untuk hidup dengan bebas dan bermartabat.

“Pejuang antikorupsi adalah bagian dari pembela HAM, hak pembela HAM dijamin oleh undang-undang,” kata Beka Ulung Hapsara Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan HAM Komnas HAM. Hal itu dia sampaikan saat memberikan materi dalam FGD yang digelar secara daring oleh Hivos pada Senin, 3 Mei 2021.



Mengawali paparan, Beka – panggilan akrab Beka Ulung Hapsara -- mengatakan pejuang antikorupsi merupakan bagian dari pembela HAM. Pejuang antikorupsi membantu pemerintah dalam memastikan pemenuhan, penegakan, perlindungan, dan pemajuan HAM melalui pengungkapan kasus korupsi. Dalam membantu pemerintah, pembela HAM seringkali mendapatkan ancaman. Ancaman terhadap pembela HAM dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Bentuk ancaman itu seperti pembunuhan, penculikan, kekerasan seksual, kriminalisasi, ancaman, intimidasi dan teror. Oleh karena itu,  pembela HAM mendapatkan jaminan hukum.

Beka mengatakan hak pembela HAM dilindungi dengan Pasal 100 hingga Pasal 103 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam pasal itu disebutkan pembela HAM memiliki hak untuk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM.

Menutup diskusi, Beka menyampaikan korupsi dapat mengurangi kualitas dan akses terhadap pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM. Program pemajuan, perlindungan, penghormatan dan penegakan HAM menjadi terhambat akibat tindakan korupsi yang telah dilakukan. “Bebas dari korupsi adalah hak setiap warga negara,” ujar Beka menutup paparannya. (Feri Lubis/LY)

Short link