Kabar Latuharhary

Upaya Meningkatkan Kapasitas PPID Komnas HAM

Kabar Latuharhary – Komnas HAM terus berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas tim pendukung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (PPID Komnas HAM), diantaranya melalui bimbingan teknis. PPID menjadi garda terdepan dalam pengelolaan data dan informasi, serta pemenuhan hak publik atas informasi.

Pada 27 Mei 2021, Komnas HAM menerima undangan sebagai peserta bimbingan teknis (Bimtek) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait peningkatan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik oleh PPID di badan publik negara yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting.

Staf Pendukung PPID Komnas HAM Luluk Sapto dan Siska Rannywati Purba serta Staf Pelaksana PPID Komnas HAM Feri Lubis hadir menjadi peserta bimtek tersebut. Bimtek itu menghadirkan dua narasumber yaitu Kepala Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Titi Susanti dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Adirya Nuriya.

Mengawali paparan, Titi -- sapaan akrab Titi Susanti -- menyebutkan dua jalur layanan informasi publik yaitu PPID dan layanan informasi non PPID. Dalam PPID terdapat pihak-pihak yang terlibat dalam keterbukaan informasi publik. Pihak tersebut yaitu Komisi Informasi Pusat/Daerah, PPID -- pejabat yang membidangi informasi publik pada badan publik --, pengguna informasi (orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, dan badan publik), serta pemohon informasi (warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia).

Selanjutnya, Titi menjelaskan empat asas dalam layanan informasi publik. Pertama, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik. Kedua, informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Ketiga, informasi publik harus diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Keempat, pengecualian informasi harus didasarkan pada uji konsekuensi dan uji kepentingan publik.

Menambahkan materi yang diberikan oleh Titi, Nuriya -- sapaan akrab Adirya Nuriya --, menjelaskan terkait informasi publik yang dikecualikan. Terdapat lima hal yang membuat informasi publik menjadi dikecualikan.

Pertama adalah proses hukum, informasi dapat dikecualikan apabila menghambat proses hukum. Kedua adalah perlindungan hak dan persaingan usaha. Informasi dikecualikan apabila mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari usaha tidak sehat.

Kemudian ketiga adalah pertahanan dan kerahasiaan negara. Informasi dikecualikan apabila membahayakan pertahanan negara, mengungkap kekayaan alam, merugikan ekonomi nasional, serta merugikan kepentingan hubungan luar negeri. Keempat adalah hak pribadi. Informasi dikecualikan apabila mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi atau wasiat seseorang.

Lantas yang kelima adalah memorandum surat rahasia. Informasi dikecualikan apabila terdapat memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik yang sifatnya rahasia kecuali atas putusan kementerian/lembaga (K/L) atau pengadilan.

Sebelum menutup materi, Nuriya menegaskan bahwa informasi publik yang dikecualikan didasarkan pada uji konsekuensi yang telah dilakukan PPID. “Informasi dapat dikategorikan terbuka atau tertutup didasarkan pada kepentingan publik. Jika kepentingan publik yang lebih besar dapat dilindungi dengan menutup suatu informasi, maka informasi itu akan ditutup dan begitu pun sebaliknya,” ujar Nuriya.

Dalam bimtek itu terdapat lebih dari 200 peserta dari berbagai badan publik di indonesia.  Selama bimtek berlangsung banyak peserta yang aktif bertanya melalui fitur obrolan maupun bertanya langsung kepada narasumber. Untuk menyegarkan pikiran peserta selama bimtek, panitia membuat ice breaking dengan kuis berhadiah melalui website kahoot.it agar peserta antusias mengikuti bimtek.

Penulis: Feri Lubis
Editor: Liza Yolanda

Short link