Kabar Latuharhary

Dugaan Pelanggaran HAM atas 75 Pegawai KPK, Komnas HAM Minta Pihak Terkait Kooperatif

Kabar Latuharhary – Menindaklanjuti pengaduan 75 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran HAM atas hal tersebut berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM meminta para pihak terkait dengan peristiwa ini untuk kooperatif. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menegaskan, “siapapun boleh memberikan keterangan, namun Komnas HAM tetap memiliki cara pandang HAM. Jadi nanti memandang berbagai faktanya itu, ukuran-ukurannya adalah bagaimana perspektif HAM diselenggarakan dengan baik di negeri ini.”

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers tentang "Perkembangan Penyelidikan Kasus Terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai KPK" yang berlangsung secara luring dan daring dari kantor Komnas HAM pada Selasa, 9 Juni 2021. Dalam kesempatan tersebut juga hadir Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik yang didampingi oleh Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM, Gatot Ristanto.

Dalam konferensi pers tersebut disampaikan oleh Anam, “pertama, setelah menerima pengaduan, Komnas HAM sudah memeriksa 19 orang pegawai KPK, ada yang diperiksa sekali, ada (juga) yang lebih untuk melakukan pendalaman. Kedua, Komnas HAM juga menerima tiga bundel dokumen yang jumlahnya sangat banyak, hampir 650-an halaman (tebalnya). Dokumen itu isinya berbagai informasi yang diberikan oleh pegawai KPK yang dinyatakan lolos, maupun yang tidak lolos (TWK).”
 
Komnas HAM kemudian melakukan pemetaan atas keterangan dan informasi yang didapatkan. Setelah mendapatkan semua dokumen serta dilakukan pemeriksaan terhadap 19 orang tersebut, maka didapatkan sejumlah informasi penting.

“Pertama, terkait proses bagaimana TWK itu berlangsung. Kedua, lahirnya prosedur hukum. Ketiga, landasan hukum. Keempat, terkait substansi pertanyaan apa saja selama proses itu berlangsung. Kelima, terkait tugas, fungsi, dan model kerja, serta terakhir adalah background atau konteks kenapa peristiwa ini bisa terjadi,” jelas Anam.

Terkait permintaan keterangan sebagaimana menjadi kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM telah melayangkan 10 surat panggilan yang ditujukan kepada pihak-pihak yang diadukan untuk mendapatkan klarifikasi, informasi, keterangan serta berbagai hal agar bisa menjernihkan peristiwa tersebut. “Jadi sudah ada 10 panggilan, besok juga ada panggilan lagi untuk pihak-pihak tersebut,” kata Anam.



Lebih lanjut Anam mengatakan Komnas HAM juga sedang mendalami dan menyiapkan lima panggilan untuk pihak lain yang termasuk dalam konstruksi peristiwa. Sehingga menurutnya, keterangan yang didapatkan nantinya akan lebih komprehensif karena diperoleh dari berbagai pihak.

Lebih lanjut Anam menyampaikan harapannya terkait kasus tersebut agar semakin terang. “Oleh karenanya kami tetap melanjutkan proses, semoga para pihak ini mau hadir menjelaskan berbagai peristiwanya. Sehingga terangnya peristiwa, seperti harapan publik dan kita semua, semakin baik,” tutur Anam menutup keterangan persnya.

 

Penulis: Niken Sitoresmi.
Editor: Banu Abdillah.
Dokumentasi: Humas Komnas HAM.

 

Short link