Kabar Latuharhary

Terkait Kasus Mandalika, Komnas HAM Berdialog dengan Pelapor Khusus PBB

Kabar Latuharhary -- Pembangunan megaproyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), saat ini sedang menjadi perhatian publik tidak hanya nasional, namun juga internasional. Hal ini menyusul pernyataan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Kemiskinan Ekstrem dan Hak Asasi Manusia (HAM) Olivier De Schutter, bahwa pembangunan megaproyek tersebut disinyalir melanggar HAM.

Merespon hal tersebut, diadakan pertemuan yang dihadiri Komnas HAM, Pelapor Khusus PBB Olivier De Schutter, perwakilan masyarakat sipil, dan perwakilan Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) pada Selasa, 25 Mei 2021.

Pelapor Khusus PBB untuk Kemiskinan Ekstrem dan Hak Asasi Manusia (HAM) Olivier De Schutter dalam pertemuan menyampaikan beberapa pertanyaan terkait kondisi lahan di Mandalika, kompensasi yang diberikan kepada masyarakat, keadaan masyarakat di pengungsian juga terkait pandangan komunitas lokal tentang pembangunan di Mandalika ini. Oliver De Schutter meminta komitmen  pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini.

Taufan -- sapaan akrab Ahmad Taufan Damanik -- mengatakan salah satu tugas dari Komnas HAM adalah untuk memastikan semua kebijakan dan pembangunan di Indonesia sesuai dengan standar HAM. “Kami akan memastikan kepada pemerintah, dalam hal ini presiden bahwa semua proyek-proyek pengembangan di Indonesia agar sesuai dengan HAM. HAM di Indonesia masuk dalam konstitusi dan peraturan-peraturan lainnya. Sehingga pemerintah dari pusat sampai daerah juga korporasi harus bisa memenuhi poin-poin HAM di dalamnya,” tegasTaufan.

Terkait kasus Mandalika, Komnas HAM telah melakukan mediasi dan pemantauan. Taufan menyampaikan Komnas HAM akan mengeluarkan rekomendasi untuk kasus ini. Sehingga harapannya dapat memenuhi harapan warga dan masyarakat terdampak.

Senada dengan Taufan, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan HAM Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pembangunan megaproyek proyek KSPN Mandalika merupakan salah satu prioritas Komnas HAM, yaitu untuk menyelesaikan masalah HAM dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Beka -- panggilan akrab Beka Ulung Hapsara -- menambahkan, Pemerintah Indonesia saat ini sudah memberi perhatian serius pada permasalahan yang terjadi di Mandalika setelah adanya surat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). “Banyak juga dari pihak pemerintah yaitu beberapa kementerian yang menghubungi Komnas HAM terkait proyek di Mandalika ini. Kami pun sudah menyampaikan permasalahan yang ada. Mereka akan merespon secara resmi surat yang dilayangkan oleh PBB,” ujar Beka.

 

Lebih lanjut Beka mengatakan, sampai saat ini Komnas HAM masih memonitor di lapangan dan langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Indonesia. Komnas HAM akan menjadi mitra strategis untuk menyelesaikan kasus Mandalika.

Beka mengapresiasi apa yang akan dilakukan oleh Pelapor Khusus PBB yaitu untuk menulis surat kembali kepada Pemerintah Indonesia dan ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation). Hal ini bisa digunakan untuk memastikan mereka memenuhi standar HAM dalam bisnis mereka. Hal lain yang baik, menurut Beka, apabila PBB bisa datang ke Indonesia, tidak hanya untuk isu Mandalika namun bisa untuk memastikan penegakan HAM di Indonesia.

“Untuk isu Mandalika ini, kita bisa tidak hanya fokus ke isu lahannya saja, tapi juga kepada masyarakat yang terdampak proyek ini. Seperti untuk mendapat hak atas kesehatan dan pendidikan mereka, karena ini pasti akan berdampak kepada masyarakat yang lebih besar,” ujar Beka.

Perwakilan masyarakat, Widodo Dwi Putro menyampaikan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, setelah Komnas HAM turun langsung dan ada surat dari PBB, intimidasi yang tadinya sangat masif terjadi seperti saat clearing area sudah berkurang. Walaupun masih belum ada kepastian tentang hak atas tanah bagi mereka.

 

Penulis: Utari Putri.
Editor: Rusman Widodo.

 
Short link