Kabar Latuharhary

Pembangunan Sirkuit Mandalika Wajib Berstandar HAM

Kabar Latuharhary – Pembangunan Sirkuit Internasional Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB) menarik perhatian publik bahkan dunia internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sirkuit yang digadang-gadang pemerintah akan meningkatkan pendapatan dari sektor pariwisata ini disinyalir mengandung unsur-unsur pelanggaran HAM pada proses pembangunannya.

“Berdasarkan aduan yang Komnas HAM terima pada Agustus 2020, warga melaporkan adanya intimidasi pengambilalihan lahan yang mereka klaim belum pernah mereka lepaskan haknya kepada siapa pun, termasuk PT. ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation),” ucap Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Beka Ulung Hapsara, saat diwawancarai oleh Tim Media Parahyangan dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, melalui zoom meeting, Rabu, 09 Juni 2021.

Pada September dan Oktober 2020, Komnas HAM turun langsung melakukan pemantauan untuk mencari fakta-fakta dan meminta respon tertulis dari PT. ITDC. Tidak hanya itu, Komnas HAM juga bertemu dan berdialog dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Kapolda Nusa Tenggara Barat, dan berbagai pihak lainnya.Lebih lanjut Beka menekankan, jika pelanggaran HAM tidak hanya bicara soal kekerasan saja, tetapi juga soal negara yang menjadi pengemban kewajiban atas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM warga negaranya.

“Pelaksanaannya tidak bisa diukur dengan ganti rugi lahan saja, ada beberapa aspek yang ikut terdampak karena warga terusir dari tempat yang selama ini mereka tinggali dan harus pindah ke tempat lain sehingga harus dipikirkan juga kesejahteraannya, misal soal lapangan pekerjaan, kesehatan, pendidikan, dan aspek lain yang dibutuhkan warga agar bisa mudah diakses oleh mereka,” kata Beka.

Warga yang sebagian besar secara turun temurun berprofesi sebagai petani dikhawatirkan tidak dapat beradaptasi di sektor pariwisata jika Sirkuit Mandalika telah beroperasi. “Untuk beralih profesi menjadi tour guide atau petugas keamanan agak susah, karena harus berstandar internasional karena ini proyek internasional,” ujar Beka.

Beka meninformasikan bahwa Komnas HAM telah menyampikan beberapa rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo. Rekomendasi dari Komnas HAM diantaranya yaitu PT. ITDC harus menyediakan ganti rugi kepada warga terdampak; perlu adanya ruang dialog dengan warga guna mencari solusi alternatif yang sesuai; dan Komnas HAM meminta PT. ITDC, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kapolda Nusa Tenggara Barat untuk tidak melakukan intimidasi dan melakukan pengerahan aparat secara berlebihan.

Penulis: Andri Ratih.
Editor: Banu Abdillah.
Short link