Kabar Latuharhary

Surat Permintaan Keterangan Kedua atas Pimpinan KPK

Kabar latuharhary –Komnas HAM telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada pimpinan dan Sekretaris Jenderal (Sesjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendapatkan keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) atas 75 pegawai KPK.

Hal tersebut disampaikan Anam – panggilan akrab Mohammad Choirul Anam – yang didampingi Gatot Ristanto Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM dan Endang Sri Meilani Koordinator Bidang Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan saat konferensi pers yang diselenggarakan secara daring dan luring di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021.

“Forum pemanggilan ini harus dimaknai sebagai satu forum kesempatan dan hak, ini merupakan tradisi yang baik. Kita tidak boleh berprasangka kepada siapapun, baik itu pelanggar HAM, koruptor, dan lain-lain, harus ada prosedur-prosedurnya. Dan Komnas HAM sedang melakukan prosedur tersebut, “ ucap Anam.

Anam menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut harus dimaknai sebagai satu kesempatan untuk mengklarifikasi, mendalami serta memberikan informasi yang seimbang. “Keseimbangan informasi itu penting. Orang tidak boleh dinilai sebelum ia diberikan kesempatan untuk membela dirinya. Oleh karena itu, beberapa hari terakhir Komnas HAM sedang mendalami berbagai hal meliputi dokumen, saksi dan lain-lain,” kata Anam.

Untuk pemanggilan kedua kepada pimpinan dan Sesjen KPK, Komnas HAM telah menyiapkan lima klaster pertanyaan yang ingin didalami lebih lanjut. Pada lima klaster tersebut terdapat kurang lebih 20 sampai dengan 30 pertanyaan, mulai dari pertanyaan yang bersifat penting, hingga pertanyaan klarifikasi.

“Kesempatan untuk mendalami 20 atau 30 pertanyaan  untuk mengklarifikasi ini sangat penting. Oleh karena itu, harapan kami rekan-rekan kami di KPK bisa datang. Dan ini menjadi satu proses yang baik untuk kita semua, dan baik juga untuk satu proses menghargai orang serta menghargai institusi untuk mendapatkan haknya dalam membela diri, mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan sesuatu yang diterima oleh siapapun penegak hukum, dan siapapun penegak HAM, dalam konteks ini Komnas HAM,” ujar Anam.

 

 
Pada kesempatan ini, Anam berharap pemanggilan kedua kepada pimpinan dan Sesjen KPK yang rencananya akan dilakukan pada Selasa, 15 Juni 2021, dapat terlaksana sesuai jadwal untuk mendapatkan keterangan-keterangan yang dibutuhkan karena publik sudah menunggu fakta yang sebenarnya terkait TWK pegawai KPK.

Lebih lanjut, Anam menyampaikan bahwa pertanyaan untuk pemanggilan kedua tersebut sudah dirumuskan sejak beberapa hari yang lalu, dan pada siang hari sebelum konferensi pers dimulai Komnas HAM telah mendapatkan informasi tambahan. “Siang ini kami mendapatkan informasi yang tentunya pertanyaan yang sudah dirumuskan tersebut dapat berkurang, atau bertambah,” ujar Anam.

Apresiasi pada BKN

Sebagai penutup konferensi pers kali ini, Anam berterima kasih kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah datang ke Komnas HAM untuk memberikan keterangan. Komnas HAM telah mendapatkan penjelasan secara terstruktur bagaimana proses dari awal hingga akhir.

“Dengan BKN tadi, kami dijelaskan level kebutuhan assesmen seperti apa, tata kelola di BKN sendiri seperti apa, instrumen dan metodologi apa yang digunakan dan lembaga-lembaga serta instansi mana saja yang bekerja sama dengan BKN. Dan informasi ini, terkonfirmasi seperti yang kami dapatkan juga dari pihak yang lain. Namun demikian, kami berharap karena masih ada pendalaman dari pertanyaan yang tadi kita tanyakan, harus ditelusuri kembali dan sebagainya. Oleh karena itu, kami akan jadwalkan minggu depan dapat bertemu kembali dengan rekan-rekan dari BKN,” kata Anam.

Penuis: Annisa Radhia.

Editor: Liza Yolanda.
Short link