Kabar Latuharhary

Jembatani Persoalan, Komnas HAM RI Berdialog dengan Bupati Aceh Singkil


Aceh Singkil-Persoalan pendirian rumah ibadah di Kabupaten Aceh Singkil menjadi perhatian Komnas HAM RI. Melalui upaya mediasi, kasus yang berlarut-larut hampir enam tahun ini diharapkan menemukan titik temu.

“Kami akan selalu berkoordinasi dengan beberapa pihak dan kepolisian untuk berunding dalam pemecahan masalah yang ada di Aceh Singkil,” jelas Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dalam pertemuan bersama Bupati Aceh Singkil Dul Musrid dan jajaran terkait, Senin (14/6/2021).

Mediasi dialogis dan bermusyawarah, menurut Taufan menjadi kunci. Persoalan IMB dalam pembangunan rumah ibadah umat Nasrani di kawasan mayoritas Muslim Aceh Singkil menjadi fokus utama dalam dialog bersama Bupati, Sekda Aceh Singkil Azmi, Kepala Kemenag Aceh Singkil Saifuddin, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Aceh Singkil (FKUB) Ramlan, Kepala Kesbangpol Aceh Singkil Hermanto, Sekretaris FKUB Aceh SIngkil M. Hilal, dan Kabag Hukum Setda Aceh Singkil Asmarudin.

Bupati Dul Musrid memaparkan pokok permasalahan terkait urusan administrasi persyaratan rumah ibadah. “Dalam hal ini saya sampaikan bahwa di Aceh Singkil tidak ada masalah apa-apa jangan sampai di luar di besarkan-besarkan yang selama ini saya ditelepon dari KSP (Kantor Staf Presiden) dan lainnya jangan sampai saya selalu diadu domba,”ujarnya.

Membangun rumah ibadah, jelas Bupati, harus melalui prosedur sesuai aturan yang ada. Jika seluruh persayaratan sudah terpenuhi, maka Bupati berjanji akan segera menandatangani.

“Untuk menjadi satu mufakat kita harus ada kesepakatan bersama dengan beberapa tokoh yang ada di Aceh Singkil bisa diselesaikan dengan damai yang selama ini didukung oleh Pemda Aceh,” ujar Dul Musrid lagi.

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sebelumnya memberlakukan persyaratan yang ketat untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah, yakni harus memiliki sekira 150 pengguna dan mendapat dukungan masyarakat setempat paling sedikit 120 orang sesuai Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah.

Pemerintah Provinsi Aceh yang menganut hukum syariah kemudian mengeluarkan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang pedoman pemeliharaan umat beragama dan pendirian tempat ibadah. Qanun itu menyebut bahwa pendirian tempat ibadah harus memenuhi syarat memiliki setidaknya 140 jamaah dan dukungan masyarakat setempat minimal 110 orang yang bukan pengguna tempat ibadah tersebut.

Rekomendasi tertulis harus ditandatangani berbagai pihak, seperti Keuchik (kepala desa), Imuem Mukim (kepala pemerintahan adat), Camat, Kepala Kantor Kementerian Agama, dan FKUB; serta surat keterangan status tanah dan rencana gambar bangunan.

Persoalan yang diawali peristiwa pembakaran gereja  di Suka Makmur, Gunung Meriah pada 2015 ini menjadi sorotan Komnas HAM RI yang kemudian merekomendasikan semua pihak di Aceh Singkil untuk melakukan rekonsiliasi. Lantaran ribuan warga Aceh Singkil yang mengungsi ke wilayah Sumatera Utara karena terjadi bentrokan massa di Desa Dangguran, kecamatan Simpang Kanan. (Egi/IW/AAP/AOW)






Short link