Kabar Latuharhary

Dukungan Para Guru Besar atas Tugas Komnas HAM

Kabar Latuharhary – Para guru besar memberikan dukungan atas tugas dan wewenang Komnas HAM dalam melakukan pemantauan atas dugaan pelanggaran HAM terkait Tes Wawasan Kebangsaan terhadap 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal tersebut terjadi pada pertemuan antara Komnas HAM dengan sejumlah guru besar dari beberapa universitas di Indonesia pada Senin, 14 Juni 2021. Komnas HAM meminta pandangan dari guru-guru besar terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Para guru besar yang hadir secara online melalui zoom meeting di antaranya Prof. Azyumardi Azra, Prof. Supriadi Rustad, Prof. Sigit Riyanto, Prof. Dr. Marwan Mas, SH. MH., Prof. Atip Latipulhayat, Susi Dwi Harijanti, Prof. Aminuddin Mane Kandari, Prof. Sukron Kamil, Prof. Ruswiati Suryasaputra, Tri Marhaeni Pudji Astuti, dan Prof. Teguh Supriyanto.

“Kehadiran para guru besar dalam audiensi ini merupakan wujud dukungan yang diberikan para guru besar, akademisi dan orang-orang yang mengerti betul dalam konteks ruang demokrasi, ruang negara hukum dan ruang hak asasi manusia. Hal ini sangat bermakna bagi Komnas HAM,” ucap Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam.

Usai pertemuan tersebut Komnas HAM menggelar konferensi pers yang diselenggarakan secara luring dan daring dari kantor Komnas. Dalam konferensi pers tersebut Anam – panggilan akrab Mohammad Choirul Anam – menyampaikan semua dokumen, kesaksian dan proses penyelenggaraan TWK sudah diperoleh Komnas HAM. Pemanggilan terhadap pimpinan KPK guna menghimpun informasi dan klarifikasi pun sudah Komnas HAM sampaikan. Walaupun pada panggilan pertama pimpinan KPK tidak hadir, Komnas HAM berharap masih ada niat baik dari pimpinan KPK untuk hadir dipemanggilan kedua pada Selasa, 15 Juni 2021.

Menurut Anam masalah TWK pegawai KPK ini sebenarnya sederhana dan tidak rumit. Pemanggilan dari Komnas HAM seharusnya dimaknai dengan mudah, pimpinan KPK datang sesuai panggilan Komnas HAM dengan membawa dokumen-dokumen yang dirasa penting guna mengklarifikasi polemik ini agar segera ada titik temu, tegas Anam.

Dalam kesempatan itu Saor Siagian yang hadir langsung di kantor Komnas HAM sependapat dengan Komnas HAM, bahwa pimpinan KPK harus berani mendatangi Komnas HAM guna mengklarifikasi isu yang menjadi perhatian publik saat ini. “Harusnya hal ini dapat menjadi atensi presiden dan menegur jika pimpinan KPK kembali mangkir dari panggilan Komnas HAM yang sama-sama lembaga negara,” ujar Saor Siagian.

Sementara itu Bivitri Susanti menilai jika polemik ini harus diselesaikan segera karena puluhan pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut butuh kepastian statusnya. Ironis mereka tidak ada kepastian dalam pekerjaannya, apalagi pegawai yang sedang melakukan penyidikan kasus korupsi besar menjadi tidak dapat melanjutkan pekerjaannya tersebut.

Penulis: Andri Ratih.
Editor: Banu Abdillah.


Short link