Kabar Latuharhary

Komnas HAM RI Dukung Regulasi ‘Imunitas’ Bagi Pejuang Lingkungan Hidup

Latuharhary-Pejuang pelestarian lingkungan hidup termasuk dalam kelompok pejuang hak asasi manusia (human rights defenders). Komnas HAM RI pun ikut mendukung wacana penerbitan  regulasi yang mengatur tentang Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) sebagai perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup dari ancaman kriminalisasi atau sejenisnya.  

Usulan kepada pemerintah untuk menerbitkan Anti-SLAPP ini dapat mengacu pada UU Perlindungan dan Pengelolaan Hidup (PPLH) dengan prinsip hak atas lingkungan hidup yang juga menganut dimensi HAM. Lebih rinci, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH memberikan perlindungan atas tiga hal, yaitu: perlindungan terhadap lingkungan hidup, perlindungan terhadap hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta perlindungan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

“UU PPLH jangan hanya dipahami sebagai regulasi berdimensi lingkungan hidup, namun juga berdimensi hak asasi manusia,” jelas Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan ketika menjadi narasumber dalam FGD Penyusunan Pedoman Penegakan Hukum Lingkungan untuk Kejaksaan Agung: Anti-SLAPP, Selasa (15/6/2021).


Bab XI Pasal 70 UU PPLH, lanjut Munafrizal, mengatur peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat berupa pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau penyampaian informasi dan/atau laporan. 

“Pasal 66 UU PPLH memberikan semacam ‘imunitas’  atas peran masyarakat memperjuangkan hak atas lingkungan hidup. Artinya, peran masyarakat untuk menegakkan hak atas lingkungan bersifat cukup luas dan aktif,” kata Munafrizal melanjutkan.
 
Untuk memperkuat substansi, Munafrizal memberi masukan terkait kriteria anti-SLAPP sebagaimana diatur dalam UU PPLH dan menjadi prinsip hak atas lingkungan hidup. Beberapa di antaranya dapat memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam bentuk pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, serta melakukan pengaduan; pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup berdampak faktual bagi kepentingan umum ;serta memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dilakukan secara kolektif.

Kriteria lainnya, yaitu memperjuangkan hak atas lingkungan hidup semata-mata untuk kepentingan lingkungan hidup yang sehat dan baik, serta memperjuangkan hak atas lingkungan hidup melalui cara yang dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan. 

“Jika kriteria-kriteria ini terpenuhi, ‘imunitas’ pejuang lingkungan hidup wajib dihormati oleh aparat penegak hukum,” imbuh Munafrizal.

Seiring dengan proses pembentukan regulasi, nantinya peran Komnas HAM RI  bakal dioptimalisasi melalui atensi terhadap kasus kriminalisasi dan/atau gugatisasi terhadap pejuang lingkungan hidup. Atensi Komnas HAM dapat dilakukan melalui empat fungsi yang dimandatkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yaitu Pengkajian dan Penelitian, Pendidikan dan Penyuluhan, Pemantauan dan Penyelidikan, serta Mediasi.


Data Komnas HAM RI sejak tahun 2020 hingga kini telah menerima 11 pengaduan terkait dengan pembela HAM termasuk pejuang lingkungan hidup. (SP/IW)

Short link