Kabar Latuharhary

Diberhentikan Massal, Perangkat Desa se-Jombang Mengadu ke Komnas HAM RI

Latuharhary-Bupati Jombang, Jawa Timur memberhentikan massal dan sepihak sekitar 500 orang perangkat desa. Komnas HAM RI pun menerima kedatangan perwakilan Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) dalam aduan masalah pemberhentian dan hak-hak dasar ratusan perangkat desa yang merasa terampas.

Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan menerima langsung pihak LBHAM yang menjadi pendamping hukum Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD-PPDI) di Kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021).

Perwakilan LBHAM Faizuddin Filmuntaqobat  memaparkan sejumlah fakta terkait kasus ini. “Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2006, yang mengatur bahwa perangkat desa diberhentikan karena sudah bekerja 10 tahun itu patut diduga bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2015, yang tidak mengatur soal periodesasi,” jelasnya.

Faiz juga merujuk UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang menyatakan seorang perangkat desa diberhentikan jika usianya telah genap 60 tahun. Maka, ia menilai Perda tersebut tidak memenuhi hierarki hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.


Berbekal analisa hukum dan sejumlah data, LBHAM menduga pemberhentian ratusan perangkat desa se-Jombang adalah sebuah perampasan hak asasi dalam mendapatkan pekerjaan dan menjalankan profesinya hingga usia yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.Para perangkat desa ini sebelumnya telah mengajukan gugatan kePTUN Surabaya, namun kalah. Upaya perangkat desa untuk mengawal kasus ini telah dilakukan sejak 2012. Sementara, LBHAM baru mengawalnya pada 2019.

Upaya lain telah ditempuh melalui pihak-pihak terkait seperti audiensi dengan Dirjen Bina Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kementerian Hukum dan HAM.Mereka juga telah melakukan Uji Peraturan Perundang-undangan di Mahkamah Agung. Gubernur Jawa Timur juga mengintervensi Pemkab Jombang, namun tidak diimplementasikan oleh Bupati.

Menilik perjuangan perangkat desa se-Jombang, Komnas HAM RI bakal menindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga. Salah satunya berkolaborasi dengan Ombudsman RI.


“Terkait soal maladministrasi, coba ditempuh juga melalui wewenang Ombudsman RI,” tutur Munafrizal.   

Hal tersebut, menurutnya, sesuai dengan lingkup dan batas kewenangan antarlembaga.

“Komnas HAM RI akan menindaklanjuti dan memeriksa lebih lanjut terutama kelengkapan administrasi yang disarankan oleh UU Nomor  39/1999 dalam bentuk fungsi pemantauan dan fungsi mediasi yang cara dan outputnya berbeda,” kata Munafrizal.  (SP/IW)

Short link