Kabar Latuharhary

Pelatihan Hak atas Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat untuk Seniman

Kabar Latuharhary - Komnas HAM bekerjasama dengan Yayasan Umar Kayam menyelenggarakan Pelatihan tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dengan peserta para seniman di wilayah Sumatera Barat pada Jum’at, 16 Juli 2021.

Beka - sapaan akrab Beka Ulung Hapsara - dalam pembukaannya menyampaikan bahwa saat ini masih belum banyak pelatihan terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi dan hubungannya dengan budayawan, juga soal pemenuhan, pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia. Beka pun menyampaikan bahwa di Indonesia persoalan kebebasan berpendapat dan berekspresi menjadi salah satu persoalan utama, karena jika berbicara soal demokrasi maka intinya ada pada kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Kita sudah belajar banyak dari 32 tahun Zaman Orde Baru, pasca reformasi, dan sampai sekarang. Kita masih berproses supaya negara benar-benar bisa melindungi kebebasan berekspresi dan berpendapat,” jelas Beka.

Para seniman dan budayawan pun, menurut Beka penting untuk mempelajari kebebasan berpendapat dan berekspresi karena masih banyak kasus yang menyangkut mereka yang dikaitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE) ketika sedang mengekspresikan seni.

Beka pun menyampaikan harapannya semoga pelatihan yang dilaksanakan dapat bermanfaat. “Komnas HAM juga berharap kawan-kawan dapat menceritakan semua fakta dan realitas yang ada di lapangan. Kalau ada kasus-kasus ungkapkan, sehingga menjadi bahan Komnas HAM untuk mendorong dan memonitor kinerja pemerintah untuk menjamin, menghormati, melindungi, dan sekaligus memenuhi hak asasi manusia,” pungkas Beka.

Pelatihan yang dilaksanakan secara daring ini dilakukan secara simultan setiap dua kali pertemuan setiap minggu selama empat minggu berturut-turut. Materi dan fasilitator dalam tiap pertemuan pun berbeda, dimaksudkan untuk lebih menggugah semangat dari para peserta. Sampai dengan saat ini, telah dilaksanakan 4 (empat) kali pertemuan yang membahas orientasi belajar, konsep dasar hak asasi manusia, dan mengenal hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Pada sesi orientasi belajar para peserta yang terdiri dari seniman dan budayawan di Wilayah Sumatera Barat dan Riau menunjukan antusiasmenya mengikuti pelatihan. Salah satu peserta, Dedi Novaldi yang akrab disapa Chaink memperkenalkan dirinya sebagai seseorang yang suka belajar hal baru dari siapa saja dan tentang apa saja, selama ia membutuhkan dan memerlukan hal baru tersebut. Ia menyebut bahwa dirinya saat ini sangat tertarik dengan gerakan bersama masyarakat, khususnya kebudayaan secara luas.

Pada sesi Konsep Dasar HAM, para peserta pun tidak kalah menunjukkan antusiasmenya. Terlebih lagi saat fasilitator meminta peserta untuk berdiskusi dan menyampaikan pengalaman mereka yang berhubungan dengan hak asasi manusia.



Pandemi COVID-19 yang saat ini terjadi memang menuntut pendidikan HAM dilakukan dengan memaksimalkan perkembangan teknologi dan media-media daring. Salah satu yang digunakan dalam pelatihan ini adalah padlet, yang digunakan peserta sebagai media bercerita tentang pengalaman mereka yang berhubungan dengan hak asasi manusia. Padlet sendiri merupakan sebuah aplikasi yang memungkinkan seorang para penggunanya untuk berkolaborasi dalam bentuk teks, foto, tautan atau konten lainnya. Selain itu digunakan google classroom, jamboard, miro, mentimeter, kahoot.it, dan lain-lain.

Pelatihan akan dilanjutkan dengan beberapa materi antara lain Cakupan dan Pembatasan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, Implementasi Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, serta Rencana Tindak Lanjut, Evaluasi, dan Penutupan pada awal Agustus mendatang.

Dengan dibukanya ruang diskusi melalui pelatihan daring ini diharapkan dalam jangka panjang dapat meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan pemahaman peserta mengenai konsep, prinsip, mekanisme dan instrumen HAM serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; meningkatkan pemahaman peserta menyangkut isu HAM baik dalam konteks global maupun nasional; serta terbangunnya kepekaan dan keahlian dalam menggunakan instrumen-instrumen HAM nasional dan internasional.

Hadir dalam acara tersebut perwakilan Yayasan Umar Kayam, Kusen Ali, Plt. Kepala Biro Pemajuan HAM Mimin Dwi Hartono, dan Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat Sultanul Arifin.

Penulis : Utari Putri
Editor : Sri Rahayu

Short link