Kabar Latuharhary

Kronologis Penyelidikan terkait Alih Status Pegawai KPK

Kabar Latuharhary – Dalam proses penyelidikan kasus alih status pegawai KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Komnas HAM melangkah berdasarkan pengaduan yang diterima. Untuk mengungkapkan kasus secara lebih mendalam, Komnas HAM menggunakan model kronologi yang ketat sehingga menghasilkan kesimpulan yang akurat dan faktual.

“Model Kronologi yang ketat menghasilkan kesimpulan bahwa alih status pegawai KPK itu merupakan sebuah seleksi,” kata M. Choirul Anam, Komisioner penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM. Hal itu disampaikan dalam diskusi publik yang digelar oleh Yayasan LBH Indonesia secara daring pada Minggu, 29 Agustus 2021.

Diskusi itu juga dihadiri oleh Dosen FISIP UPN Veteran Jakarta, Sri Lestari Wahyuningrum, Guru Besar Universitas Padjajaran,  Atip Latipulhayat, dan Pegawai KPK, Rieswin Rachwell. Diskusi publik tersebut mengusung tema “Stigmatisasi dan Pelanggaran HAM dalam Alih Status Pegawai KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan”.

Anam mengatakan bahwa dalam menangani sebuah kasus, Komnas HAM melangkah atas dasar pengaduan yang diterima. Hal yang menarik setelah proses pengaduan adalah penelusuran. Komnas HAM melakukan penyusunan yang sangat ketat dengan model kronologi untuk melakukan penelusuran.

“Kronologi inilah yang akan menghasilkan intensi dan atensi. Intensi dan atensi dibutuhkan untuk mendapatkan data yang akurat dan faktual,” ujar Anam melanjutkan. 

Dalam mengungkapkan kasus ini, Anam memaparkan bahwa Komnas HAM dibantu beberapa pihak termasuk ASN dari KPK. Hal ini dilakukan dengan memanggil pihak-pihak itu untuk dimintai keterangan. Keterangan kronologi inilah  yang akhirnya menyimpulkan bahwa tujuan sebenarnya dari pelaksanaan tes TWK itu adalah sebuah seleksi yang berselimut alih status.

Anam mengungkapkan bahwa Komnas HAM menemukan kata seleksi itu diujung proses penyelidikan. “Kenapa demikian, karena pada akhirnya, proses alih status itu ditentukan oleh asesor,” ujar Anam.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Anam menjelaskan bahwa menurut para ahli proses alih status yang merupakan perintah Undang-Undang merupakan administrative adjustment, sehingga tidak memerlukan seleksi melainkan pernyataan tertulis. Hal ini dikarenakan yang dialihkan hanya statusnya yaitu status pegawai independen KPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPK.

Anam menyampaikan bahwa dari segi hukum banyak ditemukan ketidaksesuaian dalam tata kelola pemerintahan yang baik, ketidak-transparanan, dan hal-hal lain yang setelah ditelusuri ditemukan sebelas bentuk pelanggaran HAM.

Menutup pemaparan, Anam mengatakan bahwa proses alih status pegawai seharusnya dilakukan secara akuntabel, profesional dan transparan. Hal ini sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai badan publik, pungkasnya.


Penulis: Feri Lubis

Editor: ECT
Short link