Kabar Latuharhary

Platform Pelindungan HAM bagi Jurnalis

Kabar Latuharhary – Hak mendapatkan informasi merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun sebagai penyuluh informasi kepada masyarakat, jurnalis masih mendapat kekerasan ketika menjalankan aktivitasnya. Jurnalis yang merupakan bagian dari Pembela HAM harus mendapatkan pelindungan ketika menjalankan tugasnya.

“Komnas HAM akan membantu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dalam membangun platform website  pengaduan terkait kekerasan terhadap jurnalis,” kata Beka Ulung Hapsara, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM.

Hal itu Beka sampaikan saat memberikan saran dalam Focus Group Discussion (FGD): “Pengenalan Platform Pendataan dan Panduan Pelaporan Kasus Kekerasan Jurnalis” yang diselenggarakan oleh AJI secara daring pada Rabu, 8 September 2021.


Mengawali, Beka mengapresiasi platform website yang akan dibuat AJI. Setelah itu, Beka memberikan beberapa saran terhadap platform yang dibuat AJI. Terdapat 3 (tiga) saran yang ia berikan.

“Pertama, perlu dibuat rincian terkait kekerasan, definisi, batasan kekerasannya, serta jenis kekerasannyanya, fisik atau verbal. Hal ini penting untuk mengklasifkasi penanganan kasus yang dilaporkan ke platform digital yang dibuat AJI,” kata Beka.

Hal kedua yang diperlukan adalah membuat mekanisme tindak lanjut. Selama ini aduan terkait kerja-kerja jurnalistik yang diterima oleh Komnas HAM dirasakan tidak cukup detail padahal penting dalam penanganannya. “Perkembangan kasus, bentuk peristiwa yang terjadi, dan penanganan oleh pihak berwajib  merupakan bagian penting dari mekanisme tindak lanjut”, tegasnya.

Selanjutnya, Polisi diduga pihak yang paling banyak diadukan sebagaimana kasus-kasus pengaduan lainnya yang diterima oleh Komnas HAM. Hal yang dilaporkan umumnya terkait kinerja polisi dalam penanganan kasus. “Perlu adanya afiliasi antara kasus-kasus yang  telah diterima oleh Komnas HAM dan AJI. Sehingga dapat dibuat mekanisme kerjasama yang efektif  antara Komnas HAM dan AJi,” saran lebih lanjut dari Beka.

Mengakhiri FGD, Beka mengatakan bahwa titik penting kerjasama antara Komnas HAM dan AJI adalah pelaggaran HAM dibalik kekerasan yang terjadi terhadap Jurnalis. Hak atas rasa aman, hak atas keadilan, dan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan beberapa bentuk pelanggaran HAM yang ditemukan dibalik kekerasan terhadap jurnalis. “Melalui platform website pengaduan kekerasan yang dibuat oleh AJI itu,  diharapkan dapat mengungkapkan pelanggaran HAM apa saja yang dilanggar dibaliknya,” pungkas Beka.

Penulis: Feri Lubis

Editor: ECT

Short link