Kabar Latuharhary

Masyarakat Hukum Adat sebagai Pembela HAM

Kabar Latuharhary – Tanah dan Sumber Daya Alam (SDA) sangat penting dan esensial bagi pelindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM). Tanah dan SDA adalah bagian penting dari hidup dan penghidupan manusia untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan. Selain itu juga merupakan sumber pekerjaan dan mata pencaharian, sumber pangan dan obat-obatan, tempat tinggal, bagian penting dari keyakinan berbagai agama dan kepercayaan, serta kebudayaan.

Masyarakat hukum adat adalah bagian dari pembela HAM, hak-hak mereka perlu untuk dilindungi,” kata Sandrayati Moniaga, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM. Hal itu ia sampaikan saat memberikan materi dalam kuliah daring  yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember pada Jumat, 24 Sepetember 2021.

Mengawali paparan, Sandra mengatakan bahwa dalam konteks hak asasi manusia, setiap orang yang memperjuangkan HAM adalah pembela HAM. Masyarakat hukum adat selain memperjuangkan hak mereka sendiri, juga memperjuangkan wilayah dan kawasan hutan yang penting untuk menyelamatkan lingkungan serta kehidupan makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu, hak-hak mereka perlu dilindungi.


Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Indonesia. Sumbernya adalah ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum yang berbeda, baik sebagian maupun seluruhnya dari masyarakat pada umumnya, lanjut Sandra menjelaskan.

Sandra kemudian menyampaikan unsur-unsur yang membentuk masyarakat hukum adat. Unsurnya adalah adanya masyarakat yang warganya memiliki perasaan kelompok (in group feeling), pranata pemerintahan adat, harta kekayaan dan atau benda-benda adat, perangkat norma hukum adat serta wilayah hukum adat.

“Masyarakat adat memiliki hak-hak yang harus dipenuhi baik secara internasional maupun nasional,” lanjut Sandra lagi. Hak itu adalah hak untuk menentukan nasib sendiri, hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alamnya, hak ekonomi, sosial dan budaya, hak kolektif, kesetaraan dan non-diskriminatif, serta hak-hak yang berasal dari berbagai traktat, persetujuan dan pengaturan-pengaturan lainnya.

Namun berdasarkan hasil inkuiri nasional tahun 2014-2015 yang dilakukan oleh Komnas HAM, masih banyak pelanggaran HAM terhadap masyarakat hukum adat. Seperti pelanggaran HAM terhadap hak atas pengakuan, hak tradisional, hak atas kepemilikan, hak untuk tidak dirampas miliknya secara sewenang-wenang, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan lain sebagainya, ujar Sandra.

“Masih banyaknya pelanggaran HAM terhadap masyarakat hukum adat menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia,” pungkas Sandra ketika menutup materi.


FOTO: HUMAS KOMNAS HAM

Penulis: Feri Lubis

Editor: Christi Ningsih


Short link