Kabar Latuharhary

Pembuatan Kebijakan untuk PD Harus Melibatkan PD

Kabar Latuharhary – Hak untuk memperoleh pekerjaan bagi setiap warga negara adalah hak asasi manusia (HAM) yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara, termasuk hak-hak penyandang disabilitas (PD). Dalam pemenuhannya, ada dua hal yang harus dicermati dan dijalankan dengan seksama oleh pemerintah. Pertama, soal pelibatan PD dalam setiap penyusunan rencana kebijakan, kedua terkait peluang kerja yang diberikan oleh negara bagi PD.


“Dalam pemenuhan hak atas pekerjaan bagi PD, negara harus memastikan dalam pembuatan rencana kebijakan harus melibatkan kelompok PD. Hal tersebut agar kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sesuai dengan perspektif PD,” kata Komisioner Mediasi Komnas HAM Hairansyah, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) “Penyusunan Peta Jalan Ketenagakerjaan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas”. FGD ini diselenggarakan secara daring oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Jumat, 8 Oktober 2021.


Lebih lanjut Hairansyah menyampaikan bahwa rencana kebijakannya sudah banyak yang dibuat. Hanya pertanyaannya, apakah itu sudah melibatkan sedemikian rupa kelompok PD? Supaya yang direncanakan atau dilakukan dari kebijakan itu, perspektifnya benar-benar perspektif mereka sebagai PD.


Selain soal pelibatan, Hairansyah berpendapat bahwa negara harus memperhatikan peluang tenaga kerja bagi PD. Menurutnya, seiring meningkatnya angkatan kerja di kelompok PD, tentunya peluang kerja tersebut harus dimulai dan diperluas oleh negara. Hal ini dapat menjadi kebijakan pemerintah yang bertujuan agar kelompok PD dapat memperoleh peluang yang setara dalam bidang pekerjaan (affirmative action).


“Tidak dalam kerangka hanya membuat kebijakan, tetapi juga membuka peluang yang lebih kuat bagi mereka (PD) untuk bisa masuk di dalam lembaga-lembaga pemerintahan atau negara sekelas BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Karena kalau kita lihat, jumlah tenaga kerja yang dikaitkan dengan jumlah peluang di pemerintahan, BUMD atau BUMN itu, mungkin bisa menjadi affirmative action bagi PD, sebelum mereka didorong ke lembaga-lembaga swasta,” ucap Hairansyah.


Menyoal peluang yang diberikan oleh pemerintah, menurut Hairansyah, pemerintah juga harus memastikan soal fasilitas publik bagi PD. Bagaimana mereka mampu secara mandiri menggunakan fasilitas publik untuk pergi dan pulang kantor.


"Itu hal lain lagi yang menurut saya jadi pekerjaan rumah yang luar biasa. Kalau kita lihat, dari seluruh fasilitas-fasilitas publik di hampir seluruh daerah, gedung-gedung pemerintahan itu belum cukup memadai bagi kelompok disabilitas. Jadi, kalau peluangnya ada, tetapi tidak diikuti dengan fasilitas yang memadai, maka itu juga akan menjadi masalah,” ujar Hairansyah.


Hairansyah juga menyinggung terkait instrumen pekerjaan yang dapat diberikan kepada kelompok PD setelah diterima bekerja. Terkait hal tersebut, menurut Hairansyah adanya pendampingan terhadap mereka juga menjadi bagian penting. Pendampingan tersebut harus bersifat spesifik dan diberikan oleh orang-orang yang memahami bagaimana kondisi PD tersebut. Sehingga setelah adanya pendampingan, maka dapat menentukan spesifikasi atau jenis peran pekerjaan apa yang akan mereka ambil.


“Jadi, bagaimana sejak awal, desain di lembaga atau perusahaan itu sudah disiapkan, dari segi kebijakan harus melibatkan mereka. Kedua dari segi peluang, negara harus mengambil peran yang lebih, selain soal sarana prasarana dan juga tata kerja mereka,” kata Hairansyah.


Penulis: Niken.

Editor: Rusman Widodo.




 

Short link