Kabar Latuharhary

Pemkab Sigi Mengadu ke Komnas HAM

Kabar Latuharhary – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima pengaduan dari perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah. Pemkab Sigi mengadu ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh 72 anak yang berasal dari Kabupaten Sigi dan berstatus santri pada sebuah lembaga pendidikan agama di Gunung Kidul, Yogyakarta.

“Banyak dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan dalam kasus ini. Komnas HAM akan segera bergerak untuk membantu penyelesaian kasus ini,” ucap Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas HAM saat menerima pengaduan secara luring di Kantor Komnas HAM bersama Analis Pengaduan Masyarakat, Grace dan Analis Pelanggaran HAM, Darmadi  pada Rabu, 14 Oktober 2021.

Beka  kemudian mendengarkan pengaduan beberapa perwakilan Pemkab Sigi yang didampingi oleh lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Belajar Untuk (LIBU) Perempuan Provinsi Sulawesi Tengah.

Salah seorang perwakilan Pemkab mengatakan bahwa 72 anak yang bersatus santri tersebut mengalami tindak kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi selama belajar di lembaga pendidikan itu. Karena tidak tahan dengan perlakuan tersebut, sebanyak 32 anak kembali ke Sigi dengan cara melarikan diri dari tempat itu.

“Setelah 32 anak itu kembali ke Sigi, kasus ini akhirnya diketahui oleh orang tua mereka”, tutur perwakilan Pemkab melanjutkan. Para orang tua kemudian mendatangi Pemerintah Kabupaten Sigi untuk meminta pertolongan. Mereka meminta Pemkab Sigi untuk memfasilitasi kepulangan anak-anak mereka yang masih berada di lembaga pendidikan itu.

“Saat ini masih terdapat 40 anak yang masih berada di lembaga pendidikan itu. Hal ini membuat orang tua mereka gelisah dan bersedih. Melalui pengaduan ini kami mengharapkan Komnas HAM dapat memfasilitasi kepulangan mereka dan menindaklanjuti pelanggaran HAM yang dialami oleh anak-anak itu,” tutur perwakilan Pemkab lainnya  melanjutkan.

Merespon pengaduan tersebut, Beka menyampaikan bahwa Komnas HAM akan mempelajari materi aduan dan menanganinya lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Penulis: Feri Lubis

Editor: Christi Ningsih

Short link