Kabar Latuharhary

Komnas HAM Menjadi Dosen Tamu Universitas Brawijaya

Kabar Latuharhary - Pemajuan dan penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia masih menjadi persoalan krusial. Berdasarkan data aduan pelanggaran HAM yang telah diterima Komnas HAM selama lima tahun terakhir, klasifikasi hak yang paling banyak diadukan adalah hak atas kesejahteraan, hak memperoleh keadilan, dan hak atas rasa aman. Hal ini disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mochammad Choirul Anam kepada ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya secara daring melalui zoom meeting, pada Senin (18/10/2021).

Pada kesempatan ini, Anam -- sapaan akrab Mochammad Choirul Anam -- merasa terhormat diberikan kesempatan menjadi dosen tamu selama enam hari ke depan. "Senang sekali bisa sharing pengalaman terkait dinamika HAM di Indonesia, ini tanggung jawab yang harus dijalankan demi mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM," ucapnya.

Terlihat antusiasme dari para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya karena tidak sedikit dari mereka yang mengajukan pertanyaan kepada Anam. Adisa Tara misalnya yang bertanya terkait LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) dalam perspektif HAM.

Anam menjawab pertanyaan tersebut dengan bijak. Menurutnya soal LGBT berkaitan dengan dua hal yaitu agama dan kebudayaan. "Urusan orientasi seksual bukan di ruang publik, kalau ada kelompok agama atau budaya yang berpendapat mereka akan masuk neraka ya silakan saja berkata demikian, asalkan tidak melakukan tindakan diskriminatif dan kekerasan. Itu tidak boleh," tegas Anam.

Lebih lanjut mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dihimbau untuk membaca prinsip-prinsip Yogyakarta hasil rumusan berbagai ahli dan bidang dari beberapa negara terkait perspektif LGBT dalam koridor HAM. Anam pun mengingatkan jika setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama, termasuk kelompok minoritas LGBT, sehingga tidak boleh ada perlakuan diskriminatif.

Pertanyaan terkait hukuman mati terhadap koruptor pun menjadi pertanyaan yang dilontarkan mahasiswa kepada Anam. Anam menyepakati jika korupsi merupakan kejahatan serius yang merugikan banyak pihak, masyarakat, dan negara, namun soal penghukuman koruptor dengan hukuman mati secara tegas ditolaknya. "Hukuman mati tidak menimbulkan efek jera dan koruptor tidak takut dengan hukuman mati," imbuh Anam.

Menurutnya untuk memerangi korupsi bukan dengan cara memberikan hukuman mati, namun dilawan dengan adanya transparansi dan akuntabilitas. Selain itu Anam juga berpendapat jika budaya malu untuk melakukan korupsi di Indonesia masih sangat minim, sehingga bagaikan peribahasa "mati satu, tumbuh seribu".

Penulis: Andri Ratih

Editor: Hari Reswanto

Short link