Kabar Latuharhary

Komnas HAM Menjalin Kolaborasi dengan MA dan KY untuk Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat

Jakarta – Komnas HAM RI melakukan kunjungan kerja ke Mahkamah Agung RI (MA) dan Komisi Yudisial RI (KY) untuk berkomunikasi dan berkoordinasi mengenai pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM di lembaga peradilan. Kunjungan kerja ke MA dan KY ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal yang juga sekaligus ex-officio Subkomisi Penegakan HAM, Munafrizal Manan, dan didampingi oleh Koordinator Bidang Dukungan Pelayanan Pengaduan, Imelda Saragih, dan Analis Pengaduan Ceria Alamiyati dan Lisnawati. 

Dalam pertemuan dengan MA, Komnas HAM diterima oleh Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial MA Dr. Sunarto,  S.H., M.H., Ketua Muda Pengawasan MA Dr. H. Zahru Rubain SH., MH, Kepala Badan Pengawasan MA H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., Kepala Biro Humas MA Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dan para Inspektur Wilayah di lingkungan peradilan MA. 

Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial menyambut baik kedatangan Komnas HAM. Menurutnya, pertemuan ini bermanfaat untuk menyamakan persepsi antara MA dan Komnas HAM. Dalam pertemuan ini juga muncul kesepahaman untuk menjalin komunikasi dan kerja sama kelembagaan yang lebih baik antara MA dan Komnas HAM. Pada masa datang direncanakan akan diadakan kegiatan bersama dengan narasumber dari MA untuk peningkatan kapasitas keterampilan seluk-beluk praktik hukum bagi para staf Bagian Pengaduan Komnas HAM.


Dalam kunjungan kerja ke KY, Komnas HAM diterima oleh Ketua KY Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi KY Sukma Violetta, S.H., LL.M., Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar,  Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY Mulyadi, dan beberapa staf KY. Pimpinan KY menyambut baik kedatangan Komnas HAM RI. Dalam petemuan ini muncul kesepahaman antara KY dan Komnas HAM tentang perlunya kedua lembaga menjalin kerja sama karena memang terdapat irisan terbatas antara tugas dan fungsi kedua lembaga terkait dengan aspek lembaga peradilan dan aspek hak asasi manusia. Kerja sama kedua lembaga akan dituangkan detailnya dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU). (SP/AM/IW)

Short link