Kabar Latuharhary

Penguatan Standar Layanan Informasi Publik

Kabar Latuharhary – Hak memperoleh informasi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk memenuhi hak itu, setiap Badan Publik (BP) memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan keterbukaan layanan informasi kepada publik. 
Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) saat ini telah diperbaharui melalui Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021. “Komnas HAM akan mengimplementasikan perubahan SLIP yang diatur dalam Perki Nomor 1 Tahun 2021,” ucap Mimin Dwi Hartono, Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM.

Hal itu Mimin sampaikan saat memberikan sambutan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kupas Perki Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi”. Acara itu digelar secara daring oleh PPID Komnas HAM dengan mengundang Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Agus Wijayanto Nugroho, pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Dalam FGD itu, Agus mengulas  beberapa materi. Meteri-materi yang dibahas adalah garis besar Perki Nomor 1 Tahun 2021, Badan Publik dan kelembagaan PPID, klasifikasi informasi yang wajib disediakan dan dikecualikan, lalu perubahan uji konsekuensi dari Perki Nomor 1 Tahun 2017 ke Perki 1 Tahun 2021.

Masih terkait Perki Nomor 1 Tahun 2021, Agus membahas tentang standar layanan informasi yang bersifat inklusi dan ramah disabilitas. Ia juga menyinggung syarat dan tata cara pelaksanaan bantuan kedinasan, informasi pengadaan barang dan jasa, penegasan hak dan kewajiban BP, laporan dan evaluasi, serta ketentuan peralihan Perki Nomor 1 Tahun 2017 ke Perki Nomor 1 Tahun 2021.


 
Setelah sesi pemaparan berakhir, peserta FGD diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan.

Martin, peserta sekaligus Person in Charge (PIC) PPID Komnas HAM bertanya, “Untuk membantu teman-teman disabilitas, apakah voice reader pada website penting untuk disediakan?”

Menanggapi Martin, Agus menyampaikan bahwa tata kelola informasi PPID terus berkembang. Sehingga kemudahan-kemudahan itu dibutuhkan oleh publik termasuk bagi teman-teman disabilitas. Namun, sebaiknya elemen-elemen dasarnya telah dipenuhi terlebih dahulu, jelas Agus.

“Melihat PPID Komnas HAM, perlu disesuaikan dengan Perki Nomor 1 Tahun 2021 terutama adanya PPID Pelaksana di Perwakilan,” sambung Sepriady Utama, Perwakilan PPID Aceh.

“PPID Komnas HAM akan terus dikembangkan sesuai kelembagaan PPID yang ideal”, tanggap Martin. PPID Komnas HAM baru dibentuk di 2014, masih perlu sosialisasi untuk mengenalkan PPID Komnas HAM  di wilayah internal. PPID Komnas HAM akan terus diperbaiki agar menjadi PPID yang ideal baik dari segi struktur maupun layanan informasi.

Menyambung Martin, Luluk, peserta FGD dari Biro Penegakan, mengungkapkan bahwa saat ini Pengaduan Komnas HAM telah melakukan inovasi data aduan melalui Portal Layanan Data Aduan. Media ini berupa website yang memungkinkan penggunanya untuk mengakses data aduan dan mengunduh data tersebut.

Menutup FGD, Mimin menyampaikan apresiasinya kepada narasumber dan peserta yang hadir. Ia berharap kegiatan FGD ini akan bermanfaat bagi peserta dan PPID Komnas HAM. “PPID Komnas HAM akan terus berkembang dan memberikan layanan keterbukaan informasi yang maksimal kepada publik,” pungkasnya sembari menutup acara.

Penulis: Feri Lubis

Editor: Christi Ningsih


Short link