Kabar Latuharhary

Komnas HAM RI Dorong Akademisi UNAND dalam Penguatan UU Pengadilan HAM

Padang - Komnas HAM RI sebagai tonggak penegakan hak asasi manusia berkomitmen mendorong penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang berat melalui upaya penguatan Undang-Undang Pengadilan HAM.


 "Mengapa orang selalu menuntut penyelesaian pelanggaran HAM yang berat? Karena itu adalah perintah konstitusi Indonesia," ungkap Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Amiruddin dalam Kuliah Umum: "Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat dan Pemenuhan Hak Korban" yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Rabu (3/11/2021).


Faktanya, tercatat 12 peristiwa pelanggaran HAM yang berat hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum. Di antaranya Peristiwa Talangsari 1989, Trisakti, Semanggi I dan II, Kerusuhan Mei 1998, Wasior Wamena hingga Rumah Geudong. Kasus Paniai, Papua yang telah dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM yang berat pada 3 Februari 2020 lalu pun mengalami nasib serupa. 


Amiruddin mencermati kondisi tersebut ditengarai karena Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia belum menjadi jalan keluar dalam menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat yang berproses hampir 20 tahun.


"Jalan keluar adalah membuat kajian bersama agar UU bisa kita pahami sehingga ada upaya untuk merevisi UU itu," uraj Amir.


Revisi UU, menurutnya, dapat memperbarui komitmen negara dalam menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Selain itu, memperjelas mengenai syarat formil dan materil yang selama ini menjadi bahan perdebatan antara Komnas HAM RI dengan Kejaksaan Agung. 


Amir juga menjelaskan keberadaan UU Pengadilan HAM tersebut hingga saat ini belum bisa memberikan keadilan bagi korban. Harapannya, dengan mendorong penguatan UU ini melalui jalan revisi, pemenuhan hak korban peristiwa pelanggaran HAM yang berat dapat terpenuhi.


Selain kuliah umum, Komnas HAM RI bersama Fakultas Hukum Universitas Andalas melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama. Seremonial  dilakukan oleh Amiruddin serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.H.


Sebelumnya, Komnas HAM RI-UNAND telah menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pemajuan Hak Asasi Manusia melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Perjanjian Kerja Sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas tentang Pelaksanaan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat Serta Pengembangan Sumber Daya di Bidang Hak Asasi Manusia pada 15 September 2021.


Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas beserta jajarannya, Koordinator Bidang Kerja Sama, Persidangan dan TUP Sasanti Amisani, Anggota Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Eko Dahana, Analis Kerja Sama Indah Wulandari, serta mahasiswa Pascasarjana  Fakultas Hukum Universitas Andalas.


Dalam kesempatan tersebut, Amir juga berharap agar civitas akademika di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Andalas memiliki perhatian terhadap penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Ia mengajak pihak kampus untuk berperan strategis dalam mendorong penyelesaian permasalahan bangsa ini, baik melalui diskusi terfokus, membuat kajian bersama maupun langkah kolaboratif lainnya. (AM/IW)
Short link