Kabar Latuharhary

Pemenuhan Hak Memperoleh Keadilan Masih Jauh dari Harapan

Kabar Latuharhary – Hak memperoleh keadilan merupakan hak asasi manusia (HAM) yang wajib dilaksanakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhannya oleh negara. “Tapi, saat ini pemenuhan hak memperoleh keadilan masih jauh dari harapan,” kata Hairansyah Komisioner Mediasi Komnas HAM di acara Launching Layanan Bantuan Hukum Paham Hukum: Diskusi Publik Nasional “Menghadapi Masalah Hukum, Apa Saja Upaya Hukum yang dapat Dilakukan oleh Masyarakat?” Acara tersebut diselenggarakan oleh Paham Hukum pada Minggu, 7 November 2021.

Lebih lanjut Hairansyah menyampaikan bahwa penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak memperoleh keadilan merupakan kunci untuk mewujudkan sila kedua Pancasila yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan sila kelima yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, menilik data pengaduan Komnas HAM, Hairansyah mengungkapkan bahwa hak memperoleh keadilan masih memiliki masalah dan menjadi salah satu hak yang sering diadukan. Sepanjang tahun 2020 sebagaimana disampaikan Hairansyah, terdapat kasus baru sebanyak 644. Hal ini tidak jauh berbeda dengan kondisi tiga tahun sebelumnya, yaitu tahun 2017 yang mencapai 352 kasus, tahun 2018 mencapai 652 kasus, dan tahun 2019 mencapai 586 kasus. “Nah dengan demikian, kita bisa mengatakan bahwa ada problem serius, walaupun tentu ini ada proses verifikasi ketika ditangani oleh Komnas. Tetapi, minimal dari angka ini menunjukkan bahwa memang hak untuk memperoleh keadilan berhukum kita di negara ini, masih ada masalah dalam pelaksanaannya,” ujar Hairansyah.

Kemudian Hairansyah menjelaskan bahwa pada umumnya pengaduan yang diterima oleh Komnas HAM berkaitan erat dengan kinerja aparat penegak hukum. “Baik itu kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan yang di antaranya soal bagaimana lembaga-lebaga penegak hukum ini menjalankan kewenangannya yang tidak sesuai dengan prosedur, terjadi penyalahgunaan wewenang, dan/atau penggunaan kekuatan/kekerasan secara berlebihan,” tutur Hairansyah.

Dengan demikian menurut Hairansyah, menjadi penting untuk memastikan bahwa hak memperoleh keadilan dapat dilaksanakan oleh semua aparat penegak hukum. Selain itu, penting juga bagi masyarakat agar memahami dan mengetahui hak-haknya untuk bisa memastikan bahwa haknya terlanggar atau tidak.

“Negara memiliki kewajiban untuk memberikan pengakuan, jaminan, pelindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum terhadap setiap orang,” kata Hairansyah. Negara juga harus menjamin setiap orang bisa mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh manfaat yang sama dalam rangka mencapai persamaan dan keadilan.

Komnas HAM seperti diungkapkan Hairansyah, saat ini sedang membuat Standar Norma dan Pengaturan (SNP) hak untuk memperoleh keadilan (access to justice), di samping juga beberapa SNP lain yang telah disahkan. “Di dalam SNP ini, tujuannya adalah memberikan panduan, arahan, kemudian jalan bagi negara, aparat penegak hukum, masyarakat, dan publik tentang bagaimana cara memperoleh hak atas keadilan dalam konteks HAM,” ucap Hairansyah.

 

Penulis : Niken Sitoresmi. 
Editor: Rusman Widodo.
Short link