Kabar Latuharhary

Komnas HAM Dukung Satpol PP Terapkan Nilai-Nilai HAM 

Jakarta-Nilai-nilai hak asasi manusia perlu ditanamkan ke setiap pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai salah satu garda terdepan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat penting untuk memahami nilai HAM dalam pelaksanaan tugasnya.

Komnas HAM menerima 10 kasus jumlah aduan terkait Satpol PP sepanjang tahun 2020. Kasus tertinggi tentang kekerasan/penyiksaan dan penggusuran/relokasi. Sesuai dengan instrumen HAM, baik yang berlaku nasional dan internasional, hal ini melanggar beberapa hak, yaitu hak memperoleh keadialan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, serta hak atas kesejahteraan. 

“Saya mengapresiasi kegitan ini yang meminta Komnas HAM RI untuk sharing soal perspektif HAM ini,” tutur Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan dalam  Workshop Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Mendukung Peran dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi dan Kabupaten/Kota, Rabu (10/11/2021) yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan SDM Kementerian Dalam Negeri RI.

Secara normatif, lanjut Munafrizal, tanggung jawab HAM dibebankan kepada pemerintah. Satpol PP sebagai bagian dari pemerintah daerah yang dibentuk untuk  menegakkan Perda agar berjalan, termasuk bagian dari pengemban tanggung jawab konstitusional ini. 

Terkait pelanggaran HAM berat yang seringkali mendapatkan atensi publik, Manan mengapresiasi Satpol PP yang bekerja tidak sampai menyentuh ranah pelanggaran HAM berat. 

Munafrizal juga menjelaskan prinsip diskriminasi yang sangat fundamental. Prinsip HAM, katanya, menentang segala perlakuan diskriminatif terhadap manusia. Berbagai instrumen hukum HAM internasional telah menegaskan prinsip non-diskriminasi terhadap manusia. Bahkan negara RI telah meratifikasi instrumen HAM internasional CEDAW dengan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.  

“Diskriminasi dengan alasan gender, dari segi HAM tidak dibenarkan,” jelas Munafrizal. 

Sejauh ini, Satpol PP menerapkan kesetaraan gender, baik dalam pelaksaan tugas dan kepemimpinan (jabatan) telah melibatkan perempuan. Akan tetapi, kesetaraan gender tidak otomatis menghapus terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan. Melalui pelaksanaan workshop ini diharapkan Satpol PP ke depannya dapat bekerja lebih humanis dengan mengedepankan nilai HAM. (SP/IW)

Short link