Kabar Latuharhary

Mengekspresikan Pendapat melalui Kebebasan Berorganisasi

Kabar Latuharhary – Kebebasan berorganisasi merupakan komponen penting bagi demokrasi karena memberdayakan setiap orang untuk mengekspresikan pendapat. Hak berorganisasi meliputi hak untuk membentuk organisasi dan bergabung dalam organisasi.

“Hak berorganisasi menjamin perlindungan atas kebebasan dalam memilih organisasi yang diinginkan oleh setiap orang,” kata Sandrayati Moniaga, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM.

Hal itu Sandra sampaikan saat menjadi narasumber dalam Webinar Kerangka Hukum bagi Lingkungan Pendukung Keberlanjutan Organisasi Masyarakat Sipil di Indonesia. Acara itu diselenggarakan secara daring oleh Evolve dan Pena Bulu Foundation pada Jumat, 12 November 2021.

Selain Komisioner komnas HAM, acara itu juga dihadiri oleh Peneliti PSHK dan Pengajar STH Indonesia Jentera, Eryanto Nugroho, Direktur Eksekutif YAPPIKA-ActionAid, Fransisca Fitri dan Engagement and Communication Officer CO-EVOLVE Penabulu, Dini Andriani sebagai Moderator.

Mengawali pemaparan, Sandra mengatakan bahwa berdasarkan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP), kebebasan berorganisasi merupakan salah satu hak yang tidak boleh diintervensi oleh negara dan/atau pihak lain.

Selanjutnya Sandra menyampaikan materi terkait prinsip-prinsip kebebasan berkumpul dan berorganisasi yaitu non-diskriminasi dan proporsionalitas. Dalam prinsip non-diskriminasi, undang-undang dan otoritas negara harus memperlakukan organisasi secara adil. “Kelompok rentan berhak mendapatkan pelindungan hukum yang efektif, tidak bias, dan berperspektif afirmasi,” jelas Sandra.

Dalam prinsip proporsionalitas, kewenangan negara tidak melebihi batas-batas kebutuhan dalam masyarakat, lanjut Sandra menjelaskan. Selain itu adalah adanya keseimbangan antara semua kepentingan yang berlawanan. Proporsionalitas merupakan cara yang paling tidak membatasi untuk melayani kepentingan tersebut.

Lebih lanjut, ia menyinggung kewajiban negara dan peran aparat keamanan. Negara memiliki kewajiban untuk memperhatikan asas keseimbangan. Menjaga keselamatan publik dan ketertiban umum, tanpa mengurangi hak warga negara dalam berkumpul dan berorganisasi. Selain itu negara juga memfasilitasi kerjasama/kemitraan organisasi lokal dengan organisasi nirlaba asing.

Aparat keamanan berperan sebagai fasilitator aktif dan pengamat pasif, lanjut Sandra lagi. Sebagai fasilitator aktif, aparat keamanan memberi kemudahan akses, sarana-prasarana pendukung dan perlindungan. Sebagai pengamat pasif aparat keamanan perlu cermat dalam menilai kondisi dan sigap dalam memberi bantuan/penanganan.

Validitas organisasi diatur oleh prinsip umum hukum tentang kontrak dan kewajiban. “Setiap orang bebas untuk bergabung atau tidak bergabung dengan asosiasi pilihannya dan setiap asosiasi juga bebas untuk menerima atau menolak anggota baru,” pungkas Sandra menutup pemaparan.

 

Penulis: Feri Lubis

Editor: Christi Ningsih

Short link