Kabar Latuharhary

SNP sebagai Rujukan dalam Mengelola dan Memberikan Penikmatan HAM Seluruh Manusia

Kabar Latuharhary - Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi dan informasi publik merupakan hak asasi manusia yang paling hakiki. Namun nyatanya, beberapa tahun ke belakang, ancaman terhadap hak berpendapat dan berekspresi di Indonesia meningkat dan berdampak pada situasi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia. Sebagian masyarakat merasa tidak bebas dan tidak aman dalam menyampaikan ekspresi di media sosial. Ketakutan tersebut berdampak buruk bagi pelaksanaan negara demokrasi yang memenuhi, melindungi, dan menghormati hak asasi manusia warganya.

Komnas HAM bersama dengan Kesbangpol Kota Semarang dalam Festival HAM 2021 mengadakan sesi Diskusi Paralel bertajuk Hak Berpendapat dan Berekspresi untuk Mendorong Kebinekaan, Inklusi, dan Resiliensi Masyarakat secara hybrid pada Rabu, 17 November 2021. Hadir sebagai narasumber Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, M. Choirul Anam, dan beberapa penanggap dari unsur pemerintah pusat dan daerah, serta unsur masyarakat sipil.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Sandrayati Moniaga, saat sambutan pembuka menyampaikan bahwa sejak 2018 Komnas HAM telah menyusun 7 (tujuh) Standar Norma dan Pengaturan (SNP), salah satunya SNP tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. Dalam SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi disebutkan bahwa dalam sebuah negara yang demokratis, kedaulatan negara berada di tangan rakyat sehingga kehendak rakyat yang disampaikan melalui pendapat dan ekspresinya, harus menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan.

SNP ini disusun karena Komnas HAM melihat begitu banyaknya persoalan HAM antara lain karena baik aparat penegak hukum, pemerintah dan juga masyarakat memiliki tafsir yang sangat beragam tentang hak asasi manusia, tentang hak-hak yang ada, serta tentang subjeknya dan lain-lain. Berangkat dari situ, Komnas HAM menyusun SNP ini melalui proses yang sangat panjang,” jelas Sandra.

Anam, sapaan akrab M. Choirul Anam dalam paparannya menyampaikan pentingnya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi untuk mendorong kebinekaan, inklusi dan resiliensi. Pertama, bahwa hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah enabler untuk merealisasikan hak-hak lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak untuk berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, hak atas kesehatan, dan lain-lain.

Kedua, kehendak rakyat yang disampaikan melalui pendapat dan ekspresinya harus menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan. Ketiga, bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi diperlukan sebagai bentuk pengawasan, kritik, dan saran dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan demokratis. Ia pun memaparkan highlight kasus ancaman kebebasan berekspresi yang ditangani Komnas HAM selama 2020 sampai 2021, seperti kasus Ravio Patra, Tirto.id, Saiful Mahdi, Bintang Emon sampai Tempo.com.

Hadir pula dalam diskusi Kepala Diskominfo Kota Semarang, Bambang Pramusinto, serta sastrawati dan wartawan, Linda Christanty. Bambang Pramusinto menyampaikan telah ada beberapa kebijakan HAM untuk berekspresi di Kota Semarang, seperti adanya Perda Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pubik, Rancangan Perda RPJMD 2021-2026, Perwal Kota Semarang Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dan lain-lain. Tidak hanya itu, adanya Lapor Hendi yang merupakan sistem pengelolaan pengaduan dan aspirasi yang dapat dimanfaatkan oleh semua warga Kota Semarang terkait pelayanan publik yang diberikan oleh Pemerintah Kota dan program-program lainnya.

Kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi ini merupakan salah satu bentuk hak yang esensial, yang semuanya harus menghormati. Apa yang menjadi program dan kebijakan Pemkot Semarang adalah modal kecil yang bisa diterapkan di seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Harus ada apresiasi, penghormatan untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi semua manusia,” tegas Bambang.

Lebih lanjut, Linda menyampaikan pengalamannya terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi. Salah satunya yang terjadi pada 2011 ketika Ia melalui Facebook ikut menyerukan solidaritas untuk anak Punk di Aceh yang ditangkap Polisi. Menurutnya, saat ini sudah saat mempraktikan slogan setiap orang adalah pejuang HAM. Dengan demikian berbagai persoalan dapat diatasi karena setiap orang punya tanggung jawab untuk menghargai HAM orang lain.

Di akhir diskusi, Anam menyampaikan bahwa SNP harus dibaca dan digunakan sebagai rujukan pemerintah dan negara dalam mengelola dan memberikan penikmatan HAM kepada seluruh manusia.

Sebagai informasi, pada tahun ini Komnas HAM bersama dengan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Kantor Staf Presiden, dan Pemerintah Kota Semarang menggelar Festival HAM dengan tema utama Bergerak Bersama Memperkuat Kebinekaan, Inklusi, dan Resiliensi. Dalam konteks tema Festival HAM 2021, pernyataan pendapat dan ekspresi adalah wujud dari kebinekaan atas aspirasi warga negara yang mesti dihormati dan dilindungi. Dengan memfasilitasi kebebasan berpendapat dan berekspresi maka kanal-kanal demokrasi akan lebih terbuka dan meningkatkan daya lenting atau resiliensi masyarakat dalam berbagai kondisi, khususnya di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Kebebasan berpendapat dan berekspresi juga akan mendorong terwujudnya masyarakat yang inklusif, di man setiap orang mempunyai hak yang setara dalam menyampaikan pendapat dan ekspresinya.

 

Penulis : Utari Putri W

Editor : Sri Rahayu

Short link