Kabar Latuharhary

Talkshow tentang HAM atas Tanah dan Sumber Daya Alam

Kabar Latuharhary – Berbicara isu pertanahan dan sumber daya alam memang tidak ada habisnya. Berbagai konflik bermunculan seiring dengan semakin tingginya nilai ekonomi atas tanah dan sumber daya alam. Komnas HAM sendiri telah banyak menerima aduan sengketa tanah dari masyarakat yang mengaku jika dalam prosesnya sering disertai dengan tindakan-tindakan intimidasi, kewenangan yang berlebihan, dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) lainnya.

Merespon hal itu, Komnas HAM menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam. “SNP tersebut dibahas dalam talkshow yang mengangkat tema "Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam" di TVKU Semarang, Kamis (18/11/2021).

Hadir sebagai narasumber adalah Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga dan Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Komnas HAM Mimin Dwi Hartono.

Pada kesempatan ini Mimin menjelaskan jika nantinya SNP tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam tidak hanya menjadi rujukan bagi penyelenggara negara, namun juga menjadi bahan edukasi ke masyarakat agar masyarakat lebih memahami terkait hak-haknya.

Sandra – sapaan akrab Sandrayati Moniaga – menyetujui pernyataan Mimin, menurutnya tanah dan sumber daya alam adalah salah satu bagian terpenting bagi setiap orang sehingga masyarakat pun harus mengetahui apa yang menjadi hak-haknya. Tidak hanya itu, Sandra menginformasikan jika SNP tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam dibuat dengan merujuk berbagai instrumen nasional dan internasional. Bahkan penyusunannya diproses secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, kementerian, dan lembaga pemerintah maupun swasta.

Pada penghujung acara Sandra berpesan jika permasalahan tanah dan sumber daya alam adalah pekerjaan bersama antara negara dan masyarakat. “Kita harus memastikan negara hadir, memastikan penyelesaian konflik yang ada, memastikan adanya reforma agraria dan menggunakan SNP ini sebagai dasar untuk menyelesaikan berbagai konflik yang ada dan untuk mencegah konflik-konflik lain,” pungkas Sandra.

Untuk publik bisa mendapatkan SNP HAM atas tanah dan sumber daya alam di situs www.komnasham.go.id.

Penulis: Andri Ratih.

Editor: Hari Reswanto

Short link