Agenda Kegiatan

Undangan Masukan Publik atas Penyusunan SNP Hak Memperoleh Keadilan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bertujuan untuk mendorong terwujudnya pelaksanaan hak asasi manusia yang kondusif sesuai dengan UUD 1945, Pancasila, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal HAM (DUHAM); dan  meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Untuk melaksanakan tujuannya tersebut, Komnas HAM RI sebagai lembaga mandiri setingkat dengan lembaga Negara tengah menyusun "Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak Memperoleh Keadilan" (SNP Hak Memperoleh Keadilan), dengan tujuan untuk mengarusutamakan norma hak asasi manusia dalam penyelenggaraan negara dan membangun keadaban hak asasi manusia masyarakat. Selain itu, juga dimaksudkan sebagai kaidah serta tolok ukur untuk menilai kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait dengan hak memperoleh keadilan di Indonesia.

Untuk itu, Komnas HAM RI mengundang publik untuk memberikan saran dan komentar untuk perbaikan materi muatan draf dokumen dimaksud. Masukan dari publik akan membuat penyusunan SNP Hak Memperoleh Keadilan lebih partisipatif dan terbuka. Adapun draf 02 SNP Hak Memperoleh Keadilan dapat diunduh melalui tautan berikut:

 

[Unduhan tautan]

 

Adapun jangka waktu pemberian saran, komentar dan perbaikan draf SNP Hak Memperoleh Keadilan dibuka sampai dengan 22 November 2021. Masukan dapat disampaikan melalui e-mail: pengkajian@komnasham.go.id 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, adeangelia@komnasham.go.id dan ajiefardhani@komnasham.go.id

 

Komnas HAM mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan keterlibatan Bapak/Ibu/Saudara/i dalam proses penyusunan dokumen SNP Hak Memperoleh Keadilan demi maju dan tegaknya hak asasi manusia!

Short link