Kabar latuharhary – Komnas HAM
melakukan konferensi pers “Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI atas
Peristiwa Perundungan dan Pelecehan Seksual di Lingkungan KPI Pusat” yang
diselenggarakan secara daring dan luring, pada Senin, (29/11).
Berdasarkan serangkaian hasil
penyelidikan, Komnas HAM RI menyimpulkan bahwa terdapat beberapa aspek dugaan pelanggaran
HAM dalam kasus yang dialami oleh korban (MS).
Mewakili Komnas HAM, Komisioner Beka
menyampaikan situasi dan kondisi yang dialami oleh korban menunjukkan bahwa
terjadinya dugaan pelanggaran hak asasi manusia untuk bekerja dan memiliki
tempat kerja yang adil dan aman, sebagaimana tertuang pada Pasal 28G ayat (1)
UUD 1945. Dan Pasal 28 D ayat (2) turut menjamin hak untuk bekerja serta
mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Ayat tersebut juga menegaskan bahwa semua orang sama dan tidak boleh
diperlakukan semena-mena di dalam lingkungan kerja.
Beka menjelaskan dampak kerugian
dari peristiwa yang dialami korban (MS) telah berdampak terhadap kesehatan
fisik dan mental korban. Perundungan dan pelecehan seksual telah mengubah pola
mental, menimbulkan perasaan stress dan hina, serta trauma berat kepada korban.
Selain itu, korban didiagnosis mengalami penyakit hipersekresi cairan lambung di
tahun 2017 dan PTSD (post traumatic stress disorder) pada 2019, dan
masalah kesehatan mental serta fisik tersebut turut berdampak terhadap hubungan
tumah tangga korban dan istrinya.
“Permasalahan kesehatan fisik dan
mental yang dihadapi korban (MS) menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak
atas kesehatan sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menegaskan
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan. Selain itu, pada Pasal 12 Kovenan Internasional Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya turut menegaskan bahwa hak setiap orang untuk
menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental.
Pencapaian tersebut termasuk penciptaan kondisi lingkungan kerja masyarakat
yang sehat dan aman,” kata Beka.
Berdasarkan kesimpulan temuan dan
analisis fakta terkait pelanggaran HAM dari peristiwa ini, Komnas HAM
memberikan rekomendasi kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat untuk memberikan
dukungan terhadap korban baik secara moril maupun mekanisme kebijakan dalam
angka pemulihan korban dan kooperatif dengan pihak Kepolisian dalam upaya
mempercepat proses penegakan hukum.
Selain itu, memberikan sanksi
kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, mengeluarkan pernyataan
kebijakan yang melarang adanya perundungan, pelecehan dan kekerasan di
lingkungan KPI Pusat, dan membuat pedoman pencegahan, penanganan dan pemulihan
atas tindakan perundungan, pelecehan dan kekerasan di lingkungan KPI Pusat.
Lebih lanjut Beka menyampaikan
rekomendasi lainnya untuk Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, meliputi memberikan
edukasi secara berkala kepada pegawai di lingkungan KPI terkait pemahaman,
pencegahan, penanganan dan pemulihan atas tindakan perundungan, pelecehan dan
kekerasan, dan membuat sistem monitoring dan pelaporan yang komprehensif
terhadap tindakan perundungan, pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja.
Selain itu, papar Beka, menyiapkan
anggaran, sarana, prasarana dan perangkat birokrasi di lembaga KPI yang
mendukung pencegahan dan penanganan tindakan perundungan, pelecehan dan
kekerasan seksual di tempat kerja serta pemulihan korban dan melakukan evaluasi
secara berkala terhadap kebijakan, perangkat, dan sarana yang berpotensi mendorong
terjadinya tindakan perundungan, pelecehan dan kekerasan seksual di tempat
kerja.
Beka menyampaikan rekomendasi
lainnya dari Komnas HAM terkait peristiwa ini ditujukan kepada Kapolda Metro
Jaya untuk melakukan pengawasan dan pemberian dukungan baik secara personil dan
sumber daya lainnya terhdap Polres Jakarta Pusat guna memastikan penyelidikan
kasus tersebut berjalan objektif, adil, profesional, transparan, akuntabel dan
berasaskan hak asasi manusia. Selain itu, melakukan evaluasi terkait sumber daya
manusia dan perangkat lainnya terkait mekanisme penanganan aduan tindak
pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan Polda Metro Jaya, serta
meningkatkan kemampuan perosnil di lingkungan Polda Metro Jaya terkait
penanganan aduan tindak pelecehan dan kekerasan seksual yang berspektif korban.
Lebih lanjut, rekomendasi lainnya
ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika,
pertama agar dapat melakukan evaluasi dan pembinanaan terhadap pejabat
struktural di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sehubungan mekanisme pengawasan
terhadap kondisi dan lingkungan kerja di KPI. Kedua, melakukan evaluasi dan
mengembangakan portal intranet untuk mendukung adanya saluran aduan yang mudah
diakses oleh para pegawai di lingkunag kesektretariatan KPI. Dan ketiga,
memberikan asistensi baik secara sumber daya manusia, akses, pengetahuan dan
sumber daya lainnya terhadap kesekretariatan KPI dalam rangka membangun
mekanisme pencegahan dan penanganan tindak perundungan, pelecehan dan kekerasan
di lingkungan kerja.
“Laporan pemantauan ini akan
disampaikan kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kapolda Metro Jaya,
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika. Komnas HAM berharap
agar rekomendasi yang dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak
lanjut dari pimpinan Lembaga terkait,” ujar Beka.
Penulis: Annisa Radhia
Editor : Banu Abdillah
Dokumentasi : Humas Komnas HAM
Short link