Kabar Latuharhary

Hasil Pemantauan Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI

Kabar latuharhary – Komnas HAM melakukan konferensi pers “Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI atas Peristiwa Perundungan dan Pelecehan Seksual di Lingkungan KPI Pusat” yang diselenggarakan secara daring dan luring, pada Senin, (29/11).

Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan, Komnas HAM RI menyimpulkan bahwa terdapat beberapa aspek dugaan pelanggaran HAM dalam kasus yang dialami oleh korban (MS).

Mewakili Komnas HAM, Komisioner Beka menyampaikan situasi dan kondisi yang dialami oleh korban menunjukkan bahwa terjadinya dugaan pelanggaran hak asasi manusia untuk bekerja dan memiliki tempat kerja yang adil dan aman, sebagaimana tertuang pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Dan Pasal 28 D ayat (2) turut menjamin hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Ayat tersebut juga menegaskan bahwa semua orang sama dan tidak boleh diperlakukan semena-mena di dalam lingkungan kerja.

Beka menjelaskan dampak kerugian dari peristiwa yang dialami korban (MS) telah berdampak terhadap kesehatan fisik dan mental korban. Perundungan dan pelecehan seksual telah mengubah pola mental, menimbulkan perasaan stress dan hina, serta trauma berat kepada korban. Selain itu, korban didiagnosis mengalami penyakit hipersekresi cairan lambung di tahun 2017 dan PTSD (post traumatic stress disorder) pada 2019, dan masalah kesehatan mental serta fisik tersebut turut berdampak terhadap hubungan tumah tangga korban dan istrinya.

“Permasalahan kesehatan fisik dan mental yang dihadapi korban (MS) menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak atas kesehatan sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, pada Pasal 12 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya turut menegaskan bahwa hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental. Pencapaian tersebut termasuk penciptaan kondisi lingkungan kerja masyarakat yang sehat dan aman,” kata Beka.

Berdasarkan kesimpulan temuan dan analisis fakta terkait pelanggaran HAM dari peristiwa ini, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat untuk memberikan dukungan terhadap korban baik secara moril maupun mekanisme kebijakan dalam angka pemulihan korban dan kooperatif dengan pihak Kepolisian dalam upaya mempercepat proses penegakan hukum.

Selain itu, memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, mengeluarkan pernyataan kebijakan yang melarang adanya perundungan, pelecehan dan kekerasan di lingkungan KPI Pusat, dan membuat pedoman pencegahan, penanganan dan pemulihan atas tindakan perundungan, pelecehan dan kekerasan di lingkungan KPI Pusat.

Lebih lanjut Beka menyampaikan rekomendasi lainnya untuk Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, meliputi memberikan edukasi secara berkala kepada pegawai di lingkungan KPI terkait pemahaman, pencegahan, penanganan dan pemulihan atas tindakan perundungan, pelecehan dan kekerasan, dan membuat sistem monitoring dan pelaporan yang komprehensif terhadap tindakan perundungan, pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja.

Selain itu, papar Beka, menyiapkan anggaran, sarana, prasarana dan perangkat birokrasi di lembaga KPI yang mendukung pencegahan dan penanganan tindakan perundungan, pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja serta pemulihan korban dan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan, perangkat, dan sarana yang berpotensi mendorong terjadinya tindakan perundungan, pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja.

Beka menyampaikan rekomendasi lainnya dari Komnas HAM terkait peristiwa ini ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pengawasan dan pemberian dukungan baik secara personil dan sumber daya lainnya terhdap Polres Jakarta Pusat guna memastikan penyelidikan kasus tersebut berjalan objektif, adil, profesional, transparan, akuntabel dan berasaskan hak asasi manusia. Selain itu, melakukan evaluasi terkait sumber daya manusia dan perangkat lainnya terkait mekanisme penanganan aduan tindak pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan Polda Metro Jaya, serta meningkatkan kemampuan perosnil di lingkungan Polda Metro Jaya terkait penanganan aduan tindak pelecehan dan kekerasan seksual yang berspektif korban.

Lebih lanjut, rekomendasi lainnya ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, pertama agar dapat melakukan evaluasi dan pembinanaan terhadap pejabat struktural di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sehubungan mekanisme pengawasan terhadap kondisi dan lingkungan kerja di KPI. Kedua, melakukan evaluasi dan mengembangakan portal intranet untuk mendukung adanya saluran aduan yang mudah diakses oleh para pegawai di lingkunag kesektretariatan KPI. Dan ketiga, memberikan asistensi baik secara sumber daya manusia, akses, pengetahuan dan sumber daya lainnya terhadap kesekretariatan KPI dalam rangka membangun mekanisme pencegahan dan penanganan tindak perundungan, pelecehan dan kekerasan di lingkungan kerja.

“Laporan pemantauan ini akan disampaikan kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kapolda Metro Jaya, Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika. Komnas HAM berharap agar rekomendasi yang dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut dari pimpinan Lembaga terkait,” ujar Beka.


Penulis: Annisa Radhia

Editor : Banu Abdillah

Dokumentasi : Humas Komnas HAM


Short link