Kabar Latuharhary

Hak atas Kesehatan bagi ODHIV

Kabar Latuharhary – Hak atas kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Ketersediaan layanan kesehatan, obat-obatan, lingkungan yang bersih serta hal-hal terkait dengan kesehatan adalah faktor yang penting bagi keberlangsungan hidup manusia. Namun, stigma dan diskriminasi yang menyasar Orang yang Hidup dengan HIV (ODHIV) membuat ODHIV seringkali mengalami kesulitan dalam mendapatkan akses layanan kesehatan.

“Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh akses terhadap layanan kesehatan,” ujar Beka Ulung Hapsara, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM.

Hal itu Beka sampaikan saat menjadi narasumber dalam pertemuan konsultasi untuk membahas praktik-praktik diskriminasi  terhadap hak atas kesehatan bagi Orang-Orang dengan HIV (ODHIV) serta Populasi Kunci. Acara ini diselenggarakan oleh UNAIDS dan DATUM secara daring pada Senin, 29 November 2021.  

Selain Komisioner Komnas HAM, acara itu juga dihadiri oleh Ketua Jaringan Indonesia Positif (JIP), Meirinda Sebayang, Direktur UNAIDS Indonesia, Krittayawan Boonto, Human Rights and Gender Adviser UNAIDS, Yasmin Purba, Human Rights Educator Komnas HAM, Eka TanlainPromotion Staff Komnas HAM, Feri Lubis dan Pembela HAM dari berbagai OMS.

Mengawali diskusi, Meirinda mengatakan bahwa pilar dasar hak asasi manusia dan keadilan adalah untuk memastikan semua orang memiliki akses yang sama terhadap hak atas kesehatan. Namun, pada kenyataannya pemenuhan terhadap hak atas kesehatan tersebut seringkali tidak dapat dinikmati oleh ODHIV.

“Stigma dan diskriminasii kepada ODHIV menjadi kendala dalam mengakses layanan kesehatan,” sambung Beka.

Lebih lanjut Beka mengatakan bahwa beberapa kendala lain yang muncul adalah keterjangkauan, kemudahan akses dan ketersediaan layanan kesehatan. Di masa pandemi Covid-19, kerjasama masyarakat sipil yang solid dan kolaborasi menjadi salah satu pendorong utama pemenuhan hak atas kesehatan bagi ODHIV.

Beka menuturkan bahwa Komnas HAM sesuai dengan mandatnya telah mengembangkan program terkait isu hak atas kesehatan. Melalui Bagian Pengkajian dan Penelitian, Komnas HAM telah melakukan survey pandangan masyarakat terhadap hak atas kesehatan dalam sistem jaminan kesehatan nasional. 

Setelah melakukan survei, dilakukan penelitian tentang kondisi hak kesehatan dari kelompok rentan.  Hasil penelitian ini digunakan untuk menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak atas Kesehatan. Isu hak atas kesehatan adalah isu yang populer di masyarakat terutama di masa pandemi Covid-19.

“Jaminan kesehatan adalah bagian dari hak atas kesehatan yang harus dipenuhi oleh negara. Negara wajib memberikan layanan kesehatan yang dibutuhkan oleh semua warga negaranya termasuk ODHIV tanpa harus mengalami diskriminasi,” pungkas Beka mengakhiri diskusi.

Penulis: Feri Lubis

Editor: Christi Ningsih

Short link