Kabar Latuharhary

Catatan Akhir Tahun: Menyoroti Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat dan Kasus Papua

Latuharhary - Komnas HAM mencatat capaian dan tantangan dalam pemajuan dan penegakan hak asasi manusia sepanjang 2021. 

Berbagai kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia masih terus terjadi baik di ranah hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya maupun hak atas pembangunan. Salah satu yang menjadi perhatian khusus Komnas HAM ialah penyelesaian pelanggaran HAM yang berat serta permasalahan HAM di Papua.

Dalam ranah penyelesaian peristiwa pelanggaan HAM yang berat, Komnas HAM mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam Peristiwa Paniai Papua yang terjadi pada 2014. Hal ini menjadi optimisme di tengah buntunya penegakan hukum atas 12 (dua belas) peristiwa dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat. 

"Kami mengapresiasi langkah Jaksa Agung di bawah arahan Presiden untuk menaikkan hasil penyelidikan Komnas HAM ke tahap penyidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang berat Peristiwa Paniai Papua. Tim dari Jaksa Agung sedang bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan di tahap penyidikan. Kita juga berharap dua belas dugaan peristiwa pelanggaran HAM yang berat lainnya, kita dorong untuk masuk ke tahap penyidikan," ungkap Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dalam Konferensi Pers "Catatan Akhir Tahun", Selasa (28/12/2021).

Komnas HAM, menurut Taufan, akan terus mengawal komitmen pemerintah sebagaimana pidato Presiden RI Joko Widodo dalam peringatan Hari HAM Sedunia pada 10 Desember 2021 yang akan terus menuntaskan berbagai peristiwa yang diduga adalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan penyelidikan Komnas HAM menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Sementara itu, peristiwa kekerasan yang berulang di Papua membutuhkan adanya perubahan pendekatan yang berbasis pada hak asasi manusia. Komnas HAM terus mendorong melalui dialog yang setara dan bermartabat antara para pihak untuk mewujudkan perdamaian di Papua.

Selama ini, pendekatan keamanan melalui pasukan non-organik dan tata kelola keamanan dinilai tidak tepat diterapkan untuk menyelesaikan permasalahan di Papua. Stigmatisasi yang menimbulkan rasa ketakutan dan ketidakpercayaan justru akan menghambat dalam mewujudkan Papua damai. Sehingga Pemerintah perlu membuat langkah baru salah dengan melakukan pendekatan budaya terhadap masyarakat Papua serta dialog terbuka dengan banyak pihak.  



Sementara itu, pelanggaran hak asasi manusia akibat konflik agraria, Intoleransi dan ekstrimisme dengan kekerasan, hak atas kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul, Kekerasan oleh aparat, akses masyarakat atas keadilan, penataan kelembagaan Komnas HAM juga turut menjadi perhatian Komnas HAM mendatang untuk mewujudkan pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia.

Taufan juga menegaskan bahwa Indonesia semakin dekat dengan tahun politik. Komnas HAM menyerukan agar politik mengedepankan nilai dan prinsip hak asasi manusia dalam pelaksanaannya. Terlebih, kondisi pandemi Covid-19 saat ini yang mengancam kehidupan kita.

Terkait Kasus Paniai, Wakil Ketua Bidang Internal Munafrizal Manan mengingatkan perlunya koordinasi antara Kejaksaan Agung dengan Mahkamah Agung. “Sudah saatnya Kejaksaan Agung untuk mulai melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan reaktivasi pengadilan HAM karena kaitannya dengan Pengadilan HAM tersebut,” imbuhnya. (Tim Humas)

Short link