Kabar Latuharhary

Audiensi Terkait Pidana Ketenagakerjaan

Kabar Latuharhary  –  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima audiensi dari Yayasan  Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara daring pada Rabu, 31 Maret 2021. YLBHI adalah yayasan yang didirikan dengan tujuan mendukung kinerja Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang tersebar di 17 provinsi di Indonesia.

“Komnas HAM bersedia untuk bekerja sama dengan YLBHI terkait isu persoalan pidana ketenagakerjaan di Indonesia,” kata Mohammad Choirul Anam Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM RI. Hal itu dia sampaikan saat menerima audiensi dari YLBHI.

Audiensi itu dihadiri  oleh  Anggota LBH yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Perwakilan LBH daerah yang hadir  meliputi LBH Jakarta, LBH Medan, LBH Bandung, dan LBH Palembang.  Selain itu, dihadiri juga oleh Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk), Persatuan Buruh Indonesia (PBI), Federasi Transportasi Buruh Indonesia (FTBI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Audiensi itu membahas permasalahan pidana ketenagakerjaan.



Khamid Istakhori Anggota Federasi Serikat Buruh Indonesia (Serbuk)  menyampaikan bahwa dalam pidana ketenagakerjaan perlu dibentuk peraturan turunan di internal kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Agung sebagai ketentuan hukum pidana materiil ketenagakerjaan. Hal itu untuk mengantisipasi kekosongan maupun celah multitafsir norma pidana ketenagakerjaan.

Lebih lanjut Khamid Istakhori mengatakan bahwa kepolisian perlu membentuk peraturan pelaksana mengenai tata cara penyelidikan khusus perkara pidana ketenagakerjaan. “Tata cara itu perlu dibentuk dan tentunya tidak bertentangan dengan KUHP,” ujar Khamid Istakhori.

Sementara itu menurut Citra Referendum Anggota LBH Jakarta pemerintah dan kepolisian harus segera menerbitkan dasar hukum pembentukan subdirektorat (Subdit)  khusus pidana ketenagakerjaan di bawah fungsi reserse kriminal khusus. Fungsinya adalah untuk mengatur susunan, nomenklatur, organisasi serta tata kerjanya. Subdit itu dapat dibentuk  mulai dari tingkat Mabes Polri hingga unit khusus di tingkat polres.

Menutup audiensi, Mohammad Choirul Anam mengapresiasi langkah YLBHI untuk mendorong dibentuknya subdit khusus pidana ketenagakerjaan. Selain itu, ia menyampaikan kesediaan Komnas HAM untuk memfasilitasi diskusi publik terkait persoalan pidana ketenagakerjaan. “Komnas HAM akan bekerja sama dengan YLBHI dan intansi terkait untuk membahas persoalan itu dalam format diskusi publik,” ucap Mohammad Choirul. (Feri/LY)

Short link