Kabar Latuharhary

Publik Mengapresiasi Penyusunan SNP Pembela HAM

Kabar Latuharhary – Draf Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Pembela HAM yang disusun Komnas HAM mendapat apresiasi dan dukungan positif dari kementerian/lembaga dan masyarakat sipil. Hal itu terlihat dari tanggapan yang diberikan oleh peserta yang hadir saat acara konsultasi publik draf SNP Pembela HAM secara daring di Jakarta pada 17 dan 18 Juni 2021.

Para peserta sangat antusias memberikan masukan secara teknis maupun substantif, bahkan mayoritas peserta menantikan draf SNP Pembela HAM ini bisa segera tersusun agar dapat dijadikan acuan bersama.

Dwi Agustine dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengapresiasi draf SNP Pembela HAM. Menurutnya kelak SNP Pembela HAM dapat digunakan sebagai petunjuk dan pedoman lembaga-lembaga pemerintah seperti BPHN. “Salah satu tugas kami melakukan evaluasi perundang-undangan sehingga SNP Pembela HAM dan lima SNP dari Komnas HAM lainnya dapat menjadi guidance kami untuk mengevaluasi dan memasukan indikator-indikator HAM dalam bidang regulasi,” ujar Dwi Agustine.

Menurut Dwi, Komnas HAM perlu menginventarisir keputusan-keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan memasukannya ke dalam draf SNP Pembela HAM sebagai bahan referensi para pengambil keputusan. “Kasus tertentu mungkin mirip dengan kasus sebelumnya, sehingga hakim dalam mengambil keputusan dapat merujuk kepada SNP karena ada referensi kasus yang sama misalnya, ini dapat digunakan untuk memperkuat perlindungan bagi para Pembela HAM,” ucap Dwi Agustine.

Marcelino Latuputty dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pun turut mengapresiasi draf SNP Pembela HAM. Menurutnya SNP ini dapat menjadi salah satu daya ungkit dalam rangka pemajuan HAM di Indonesia. Keberadaan SNP tentang Pembela HAM akan membuka luas kesempatan kerja sama Komnas HAM dengan berbagai kementerian atau lembaga sehingga dapat membumikan HAM ke seluruh sektor.

Layaknya gayung bersambut, Astrid Wijaya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengamini pendapat Marcelino Latuputty. “Kami mempunyai tugas untuk melakukan literasi digital kepada masyarakat dalam bidang hukum dan HAM, mungkin kita bisa bekerja sama untuk menyosialisasikan SNP Pembela HAM ini menjadi bahasa yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat dan para pembela HAM,” kata Astrid Wijaya.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga yang akrab dipanggil Sandra menanggapi positif semua apresiasi dan masukan yang telah diberikan guna penyempurnaan draf SNP Pembela HAM. Terkait kerja sama, Sandra dengan tegas mengungkapkan jika Komnas HAM siap bekerja sama dalam literasi HAM di Indonesia.

Hal senada disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Mimin Dwi Hartono yang turut hadir dalam konsultasi publik SNP Pembela HAM. Pada kesempatan itu, Mimin – sapaan Mimin Dwi Hartono -- mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta atas dukungan yang telah diberikan dalam rangka pemajuan dan penegakan HAM yang lebih kondusif.

Lebih lanjut Mimin menginformasikan jika SNP Pembela HAM telah disetujui oleh Sidang Paripurna Komnas HAM, maka proses selanjutnya adalah melakukan diseminasi. Diseminasi dan sosialisasi tidak hanya untuk SNP Pembela HAM saja, tetapi juga untuk lima SNP Komnas HAM lainnya, yaitu: SNP Penghapusan Diskriminasi dan Etnis (PDRE); SNP Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi (KKB); SNP Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB); SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi; dan SNP Hak atas Kesehatan.

Peserta konsultasi publik SNP Pembela HAM di hari pertama berasal dari lembaga swadaya masyarakat dan pendamping masyarakat yang berkaitan dengan pemenuhan, penegakan dan perlindungan hak para pembela HAM. Lembaga yang hadir diantaranya YPPI, Kemitraan, Auriga Nusantara, PBHI, YLBHI, Walhi, dll.

Selanjutnya di hari kedua diikuti oleh kementerian, lembaga negara dan akademisi yang memberikan masukan terhadap draf SNP Pembela HAM secara komprehensif. Daftar kementerian dan lembaga yang hadir dan aktif membahas draf SNP diantaranya adalah Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Direktorat HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Komisi Yudisial dan Badan Keahlian DPR RI.

Tim penyusun SNP Pembela HAM diantaranya adalah Dr. Niken Safitri (FH Universitas Katolik Parahyangan), Andi Mutaqin (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), dan Feby Yonesta (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia).

Penulis: Andri Ratih.
Editor: Liza Yolanda.

Short link