Kabar Latuharhary

MASUKAN KOMNAS HAM PRADIALOG DENGAN KOMITE CEDAW

Kabar Latuharhary – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sebagai instansi penjuru isu hak perempuan akan melaksanakan dialog konstruktif Pemerintah Republik Indonesia dengan Komite CEDAW sebagai upaya mekanisme pelaporan implementasi Konvensi CEDAW di Indonesia pada Oktober 2021. Salah satu persiapan dialog konstruktif KemenPPPA dengan Komite CEDAW adalah melaksanakan rapat antar-kementerian/lembaga nasional yang memiliki kewenangan kelembagaan berkaitan dengan pemenuhan, pelindungan dan penghormatan terhadap hak-hak perempuan maupun anak. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (06/07/2021) secara daring melalui platform zoom.

Rapat dihadiri oleh berbagai kementerian/lembaga terkait baik di pusat maupun di daerah; khususnya daerah Aceh, Papua dan Papua Barat; lembaga penegak hukum, lembaga peradilan serta lembaga hak asasi manusia di Indonesia, salah satunya Komnas HAM RI. Komnas HAM RI hadir dengan diwakili oleh Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM, Mimin Dwi Hartono, dan disertai oleh Analis Kebijakan Ahli Pertama, Nadia Farikhati.

Indonesia sebagai negara pihak yang telah meratifikasi Konvensi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan memiliki kewajiban mengadopsi keseluruhan pasal dalam konvensi untuk diimplementasikan ke dalam hukum maupun kebijakan nasional. Dengan meratifikasi konvensi tersebut, maka segala bentuk diskriminasi yang didasarkan pada pembedaan antara laki-laki dan perempuan harus dihapus. Konsekuensi yang timbul dari ratifikasi konvensi tersebut juga mewajibkan Indonesia untuk melaporkan pelaksanaan kepada Komite CEDAW di PBB.

“Komnas HAM sebagai lembaga HAM nasional dapat memberikan laporan tersendiri kepada PBB terkait implementasi HAM, namun selain itu Komnas HAM juga dapat membantu kementerian/lembaga lain yang memiliki kewenangan juga dalam mekanisme pelaporan implementasi HAM kepada PBB”, ucap Mimin untuk mengawali sesi penyampaian informasi kerja lembaga HAM nasional.

Lebih lanjut Mimin menyampaikan kewenangan Komnas HAM sesuai undang-undang yang melekat dan sebagai mandat Komnas HAM RI, yaitu: UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Komnas HAM sebagai lembaga HAM nasional memiliki mandat mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.
 


Selanjutnya, Mimin menjelaskan kerja-kerja Komnas HAM yang berkaitan dengan substansi dan implementasi Konvensi CEDAW selama satu tahun terakhir. “Semua program kerja Komnas HAM merupakan upaya yang bertujuan dalam pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia, tentu dalam hal ini termasuk hak asasi perempuan dan anak” ucap Mimin.

Dalam hal ini Komnas HAM tengah menyusun SNP Pembela HAM termasuk di dalamnya pembahasan perempuan pembela HAM. Selain itu juga, Komnas HAM tengah menyusun SNP Tanah dan SDA yang di dalamnya membahas mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas tanah dan sumber daya alam bagi perempuan, anak dan masyarakat adat, serta membahas soal perubahan iklim. Komnas HAM juga sebelumnya telah menyusun dan mengesahkan SNP Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; SNP tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan;  SNP Kebebasan Berkumpul dan Berserikat; SNP Hak atas Kesehatan serta SNP Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi.

“Standar Norma dan Pengaturan atau SNP Komnas HAM diharapkan dapat menjadi acuan dan diimplementasikan dalam kebijakan pemerintah serta sebagai tafsir dan pemaknaan HAM dalam berbagai peristiwa yang terjadi dalam masyarakat”, jelas Mimin. Lebih lanjut, pada tahun 2020 Komnas HAM menerbitkan 18 (delapan belas) rekomendasi kebijakan terkait penanganan dan penanggulangan Covid-19, di mana salah satu muatan rekomendasinya memprioritaskan pada kelompok perempuan dan kelompok rentan lainnya. Kemudian di tahun yang sama, terdapat Survei Komnas HAM bekerjasama dengan Kompas mengenai Survei Nasional Jaminan Hak Kesehatan Nasional dan Survei Hak Berpendapat dan Berekspresi yang salah satunya menjelaskan kerentanan perempuan dalam penikmatan hak atas kesehatan maupun hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Selanjutnya, riset-riset yang tengah dilaksanakan Komnas HAM RI di antaranya adalah, riset Modern Slavery  tentang pekerja perikanan dan mendorong upaya ratifikasi ILO 188; riset Qanun Aceh yang memberikan rekomendasi perbaikan pada konten atau muatan kebijakan dalam qanun tersebut; riset Kerjasama KuPP antar 5 (lima) lembaga HAM, yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman, KPAI dan LPSK untuk membangun membangun mekanisme pencegahan penyiksaan nasional, tentunya terkait soal perempuan dan anak. Saat ini riset tersebut berfokus pada mekanisme pencegahan penyiksaan di Lembaga Kepolisian di wilayah Polda Metro Jaya atau DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Kalimantan Barat.

Kerja Komnas HAM lainnya yang berfokus pada isu Papua saat ini, Komnas HAM terus mendorong adanya dialog damai dalam penyelesaian permasalahan Papua. Dalam hal ini juga termasuk keputusan pemerintah memutuskan KKB Papua sebagai kelompok teroris. “Pemenuhan dan perlindungan hak-hak sosial politik dan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya bagi masyarakat Papua, termasuk mengintegrasikan isu perempuan Papua dan anak Papua, menjadi salah satu prioritas Komnas HAM dan menjadi Prioritas Nasional (PN), di mana didukung oleh Bappenas dan Kementerian Keuangan”, tambah Mimin sekaligus mengakhiri sesi penyampaian informasi kerja-kerja Komnas HAM sebagai lembaga HAM Nasional yang memiliki mandat dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.

KemenPPPA melalui fasilitator kegiatan, Valentina Sagala, menyampaikan terimakasih atas partisipasi Komnas HAM dalam kegiatan rapat antar kementerian/lembaga tersebut serta penyampaian informasi terbaru atas kerja Komnas HAM secara lengkap dan jelas. Menurut Valentina, hal ini juga dapat menjadi informasi baru bagi kementerian/lembaga lainnya mengenai pemahaman tugas, fungsi dan kewenangan Komnas HAM serta apa saja hasil kerja-kerja Komnas HAM sebagai lembaga HAM nasional dalam pemenuhan dan perlindungan HAM.

Penulis: Nadia Farikhati
Editor: Mimin Dwi Hartono

    

Short link