Kabar Latuharhary

Mendorong Penuntasan Kasus Pembunuhan Munir

Kabar Latuharhary – Sudah 17 (tujuh belas) tahun sejak 7 September 2004 ketika Munir Said Thalib yang merupakan aktivis hak asasi manusia terkemuka, tewas karena dibunuh dalam penerbangan dari Jakarta menuju Belanda. Tepat setahun yang lalu, Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) menyerahkan Legal Opinion atas kasus pembunuhan Munir kepada Komnas HAM. 

Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Sandrayati Moniaga, menyampaikan bahwa setelah menerima Legal Opinion dari KASUM, Komnas HAM langsung membahasnya dalam Sidang Paripurna Komnas HAM September 2020. Setelah itu, dibentuk Tim Kajian Data, Fakta, dan Pendapat Hukum Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib yang disahkan pada 1 Oktober 2020. Tim bekerja sampai dengan Maret 2021.

“Pada akhir Maret 2021, laporan selesai disusun dan tim menyampaikan pada Sidang Paripurna Komnas HAM. Pada intinya ada 2 (dua) hal, yang pertama terkait aspek pidana dari kasus ini dan terkait dengan tuntutan untuk menetapkan sebagai pelanggaran HAM yang berat,” ungkap Sandra dalam kesempatan Audiensi Publik Penuntasan Kasus Pembunuhan Munir, pada Senin, 6 September 2021. 

Terkait aspek pidana, Sidang Paripurna Komnas HAM menyepakati bahwa kasus ini menjelang daluwarsa dan melihat memang ada terduga lain yang belum diproses secara hukum. “Kami menyepakati di Sidang Paripurna bahwa harus ada percepatan dan mengirimkan surat kepada Presiden untuk memerintahkan Kapolri untuk mempercepat proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana dari beberapa orang yang terlibat,” jelas Sandra.


Selanjutnya, terkait tuntutan untuk menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat, Sandra menjelaskan bahwa Komnas HAM akan membahasnya lebih mendalam dan teliti sesuai dengan mandat pada Undang-Undang 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Mengingat UU ini tidak mengenal sistem kadaluwarsa, Sandra menegaskan “kalaupun ditetapkannya tahun depan atau depannya lagi, jika ada buktinya, tidak akan ditolak dan tidak menghambat kerja Komnas HAM. Yang utama adalah apakah unsur-unsur terpenuhi atau tidak. Kalau masa daluwarsa 18 tahun itu berdasar KUHP. Kami sudah menegaskan kepada Presiden untuk mendorong bawahannya untuk mempercepat menindaklanjuti penyelesaian kasus pembunuhan Munir,” tegas Sandra. 

Dalam Pasal 78 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dijelaskan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa dengan jangka waktu daluwarsanya 18 (delapan belas) tahun. Daluwarsa adalah lewatnya waktu yang menjadi sebab gugurnya atau hapusnya hak untuk menuntut atau melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana.

Jika Sidang Paripurna Komnas HAM telah bulat bersepakatan ada dugaan pelanggaran HAM yang berat pada kasus pembunuhan Munir, maka selanjutnya segera Komnas HAM akan membentuk Tim. “Komnas HAM akan bekerja sesuai kewenangan dan bergerak dengan peraturan yang ada” tutup Sandra di akhir diskusi.

Penulis : Utari Putri Wardanti
Editor : Sri Rahayu

Short link