Kabar Latuharhary

Dugaan Kekerasan dari Pelaku Tambang, Masyarakat Adat Toruakat Mengadu ke Komnas HAM RI

Jakarta-Komnas HAM RI menerima audiensi dari Masyarakat Adat Toruakat di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Jumat (14/1/2022). Audiensi tersebut terkait sengketa tanah adat dan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh PT Bulawan Daya Lestari (PT BDL) serta proses hukum kasus tersebut.

Salah satu perwakilan Masyarakat Adat Toruakat menyampaikan adanya dugaan tindakan kekerasan berujung jatuhnya korban jiwa dan luka-luka yang terjadi pada 27 September 2021. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh PT BDL. Masyarakat Adat Toruakat pun melakukan sidang adat. 

“Sudah melakukan sidang adat pada 3 November 2021 yang dihadiri oleh Ketua DPRD Sulawesi Utara, Wakil Ketua DPRD serta Sekretaris Komisi IV DPRD,“ terang perwakilan masyarakat adat. Hasil sidang adat tersebut, di antaranya menemukan indikasi pelecehan terhadap nilai-nilai adat, penistaan, dugaan perampasan tanah adat serta dugaan pembunuhan.

Masyarakat Adat Toruakat berharap pihak berwenang memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku secara transparan dan akuntabel.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas HAM Hairansyah menyampaikan akan menindaklanjuti.  “Tentu nanti kita akan gali kembali,” jelasnya. Untuk memproses pengaduan tersebut, ia juga meminta kelengkapan data maupun informasi lainnya untuk dapat dikoordinasikan dengan Bagian Pengaduan Komnas HAM.

“Tentu kalau melihat cerita dari Bapak dan Ibu sekalian, ini adalah kasus yang akan mungkin masuk ke Bagian Pemantauan dan Penyelidikan karena adanya tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” papar Hairansyah. 

Ia juga menegaskan pihaknya akan mempelajari kasus tersebut secara cepat serta akan melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait. 

PT BDL diketahui sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penambangan emas. Mereka telah menghentikan kegiatan penambangan emas di Kabupaten Bolaang Mongodow, Sulawesi Utara sejak 10 Maret 2019 karena tidak memiliki izin perpanjangan aktivitas pertambangan. (AM/IW)
Short link