Kabar Latuharhary

SNP sebagai Acuan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI)

Komnas HAM melalui Biro Dukungan Pemajuan HAM dan Biro Dukungan Penegakan HAM kembali diundang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan pemutakhiran atas data dan informasi terkait dengan penyusunan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) untuk tahun 2021, pada Kamis (3/2), secara daring.

Sejak beberapa bulan terakhir, Komnas HAM telah melakukan diseminasi dan mendorong implementasi atas berbagai Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang diterbitkan sebagai acuan dalam penyusunan dan pengukuran IDI. Program IDI merupakan program Prioritas Nasional (PN) yang dikerjakan bersama oleh BPS, Kemenko Polhukam, Bappenas, dan Kemendagri.

Dalam kesempatan itu, Mimin Dwi Hartono selaku Plt. Kabiro Dukungan Pemajuan HAM menyampaikan kembali relevansi dan urgensi SNP sebagai acuan dalam pengukuran IDI. “SNP yang disusun telah cukup detail dan implementatif sebagai acuan bagi IDI. Hal ini misalnya dalam menilai apakah telah terjadi pelanggaran hak berpendapat dan berekspresi pada sebuah kasus yang sedang diteliti melalui IDI, maka bisa mengacu pada SNP tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi” ujar Mimin.

Selain itu, Mimin juga menyampaikan hasil pengkajian dan penelitian Komnas HAM selama dua tahun terakhir yang didalamnya mengandung temuan diskriminasi. Temuan ini akan dipergunakan oleh IDI dalam melakukan penilaian atas kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang diskriminatif.

Mimin memberikan contoh misalnya UU ITE yang diskriminatif dalam menerapkan hukum diantaranya terkait dengan penghinaan atau pencemaran nama baik, yang banyak mengenai kelompok masyarakat sipil yang kritis pada kekuasaan. Selain itu, juga peraturan bersama Menteri tentang pendirian rumah ibadah, yang juga diskriminatif terhadap pemeluk agama dan keyakinan.

Selain Mimin, hadir pula Gatot Ristanto, Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM yang menyampaikan tentang data pengaduan dan penanganan dugaan pelanggaran hak berpendapat, berekspresi, berserikat, dan berkumpul selama tahun 2021. Data tersebut akan dipakai dalam IDI untuk mengukur pelanggaran hak-hak tersebut terutama oleh pemerintah, baik di daerah maupun di pusat.

Hadir dalam rapat tersebut para pejabat dari Kemenko Polhukam, BPS, Bappenas, dan Kemendagri yang turut menyimak dan mencermati data-data yang disampaikan Komnas HAM.

Penggunaan SNP sebagai acuan dalam penyusunan dan pengukuran IDI adalah capaian Komnas HAM dalam mendorong implementasi SNP oleh kementerian dan lembaga. Hal ini supaya norma HAM menjadi arus utama dalam penyelenggaraan negara. Sampai dengan saat ini, telah diterbitkan tujuh SNP yang kesemuanya bisa diakses di laman www.komnasham.go.id (MDH)  

Short link