Kabar Latuharhary

Komnas HAM: Otsus untuk Kesejahteraan Orang Asli Papua

Jakarta - Penerapan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) selama 20 tahun dinilai belum sepenuhnya mencerminkan pemenuhan dan penghormatan hak asasi manusia di Provinsi Papua, khususnya bagi Orang Asli Papua. 

"Otsus itu dalam rangka menghentikan kekerasan di Papua. Yang kedua, agar pelayanan publik terpenuhi dan kesejahteraan masyarakat di Papua tercapai," terang Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Amiruddin dalam diskusi Let’s Talk: “Efektivitas Otonomi Khusus dan Penanggulangan Konflik Berdarah di Papua” yang diselenggarakan Justicia Corner, Selasa (15/2/2022).

Otsus yang menjadi implementasj dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sejatinya diharapkan mampu memberikan harapan baru bagi masyarakat di Papua. 

Amir menyampaikan bahwa dana otsus merupakan dana yang ditujukan untuk tindakan khusus sehingga penting adanya prosedur dalam penggunaan dana otsus. "Prosedur penggunaannya mesti khusus. Kalau tidak, kita tidak tahu cara mengukur capaiannya," tegas Amir. 

Ia pun mengajak semua pihak untuk ikut serta dalam mengawasi penggunaan dana otsus. Pasalnya, ia keberadaan dana otsus belum menyelesaikan permasalahan yang ada di Papua serta belum mendongkrak kesejahteraan sosial masyarakat disana. "Kedepan, mari sama-sama kita awasi penggunaan dana otsus supaya dana ini bukan untuk segala hal," ujar Amir. 

Amir juga menyampaikan pandangannya terkait penanganan konflik di Papua. Menurutnya, konflik yang terjadi di Papua merupakan konflik sosial. Untuk menanganinya, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial bisa menjadi rujukan. "Pemerintah bisa menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2012 sehingga kita tahu siapa yang bertanggungjawab menangani permasalahan yang muncul," jelas Amir. 

Dengan begitu, menurutnya, ada langkah terlembaga dalam penanganan konflik di Papua. Sehingga membantu Komnas HAM untuk berkoordinasi dengan pihak terkait dalam upaya penanganan konflik. 

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 49 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Komnas HAM dalam hal ini bagian dari unsur Pemerintah yang menjadi salah satu anggota satuan tugas penyelesaian konflik sosial skala nasional. (AM/IW)

Short link