Kabar Latuharhary

Temuan Komnas HAM dalam Kasus Kerangkeng Manusia di Kediaman Bupati Langkat Nonaktif

Jakarta-Kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif menjadi perhatian publik. Komnas HAM RI melalui fungsinya, ikut andil melakukan pemantauan dan penyelidikan dugaan kekerasan kerangkeng manusia tersebut untuk menemukan terangnya peristiwa.


Dalam Konferensi Pers Hasil Pemantauan dan Penyelidikan: "Catatan Kekerasan Kerangkeng Manusia di Kediaman Bupati Langkat Nonaktif", Komisioner Komnas HAM RI M. Choirul Anam menjelaskan temuan atas kasus tersebut. Anam menuturkan tindakan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat memang terjadi.


“Terdapat minimal 26 bentuk penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat terhadap para penghuni kerangkeng,” lanjut Anam. Beberapa diantaranya seperti dipukuli, ditempeleng, ditendang, disuruh bergelantungan di kerangkeng seperti monyet (gantung monyet), dicambuk anggota tubuhnya dengan selang, dan bentuk lainnya.


Terkait alat yang digunakan dalam tindakan di atas, Anam menjelaskan terdapat minimal 18 alat yang digunakan. “Selang, cabai, penggunaan palu, penggunaan tang, itu juga ada,” ujarnya.


Hasil investigasi menunjukkan terdapat keterlibatan oknum TNI-Polri dalam tindak penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat terhadap para penghuni kerangkeng. “Ada 19 orang yang patut diduga sebagai pelaku,” ucap Anam. Lanjutnya, terduga pelaku kekerasan, diantaranya pengurus kerangkeng, penghuni lama, anggota ormas tertentu hingga keluarga bupati. 


Lebih lanjut, Anam menjelaskan terdapat 57 orang penghuni kerangkeng. Jumlah tersebut dibagi menjadi dua kerangkeng, masing-masing sejumlah 30 penghuni dan 27 penghuni. Tim juga menemukan tambahan korban meninggal, dimana informasi awal terdapat 3 korban meninggal. Kemudian dalam tambahan informasi terdapat 3 korban meninggal sehingga total korban meninggal sebanyak 6 orang.


Dalam proses pemantauan dan penyelidikan, Tim Pemantauan dan Penyelidikan telah memeriksa 48 saksi yang di antaranya Penyidik KPK, Bupati Kabupaten Langkat nonaktif, penghuni dan mantan penghuni kerangkeng, keluarga penghuni dan mantan keluarga penghuni kerangkeng serta pihak terkait lainnya. Tim juga menghadiri pelaksanaan ekshumasi/gali kubur (autopsi) yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara. (AM/IW)
Short link