Kabar Latuharhary

Periksa 66 Saksi, Komnas HAM Temukan 5 Pelanggaran HAM dalam Kasus Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta

Latuharhary-Komnas HAM tuntas menyelidiki kasus yang bermula dari pengaduan pendamping dan eks Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas II Yogyakarta pada awal November 2021.

Temuan berupa lima jenis pelanggaran hak asasi manusia di menguak sejumlah penyiksaan dengan beragam tindakan kekerasan.
 
“Kami memberikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM RI yang proaktif berkomunikasi dan datang, paling penting sudah membuka akses seluas luasnya kepada Komnas HAM RI, sekalipun kepada anggota tim yang bukan komisioner,” tutur Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan  dalam Konferensi Pers bertajuk "Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta”, Senin (7/3/2022).   

Keterangan awal dari  Kakanwil Kemenkumham DI. Yogyakarta pada 8 November 2021 membuka pintu upaya lanjutan. Sesuai mandat Pasal 89 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM melaksanakan fungsi pemantauan dan penyelidikan
Serangkaian pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan Tim Komnas HAM RI antara lain: 1) Pemeriksaan dan memperoleh keterangan 22 orang saksi korban eks Warga Binaan Pemasyarakatan beserta pendamping; 2) Pemeriksaan dan memperoleh keterangan 34 orang pegawai Lapas, 4 orang Pejabat Struktural di Kanwil Kemenkumham DI. Yogyakarta dan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta; 3) Pemeriksaan dan memperoleh keterangan 6 orang saksi korban Warga Binaan Pemasyarakatan; 4) Peninjauan banyak lokasi tempat di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta meliputi setiap blok dan lorong, branggang, rumah ibadah, dapur, kolam lele, Poliklinik, lapangan, kantin, ruang registrasi Lapas;  dan 5) Memperoleh 14 dokumen SOP Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.

Serangkaian langkah tersebut mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip imparsialitas dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya setiap pihak untuk memberikan keterangan dan memperlakukan siapapun secara terhormat. 

“Terhadap peristiwa penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas I Yogyakarta terjadi indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI M. Choirul Anam. 

Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI telah memeriksa dan mendapatkan keterangan 66 orang saksi. terdapat 13 temuan dan 8 rekomendasi yang disampaikan kepada public yang mengindikasikan tindak penyiksaan dan perlakuan merendahkan martabat yang diduga dilakukan oleh pihak Lapas.

Klasifikasi pelanggaran HAM dalam kasus ini, antara lain hak untuk terbebas dari penyiksaan, kekerasaan, atau perlakuan lain yang kejam dan merendahkan martabat manusia, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman,hak untuk kehidupan layak, serta hak untuk kesehatan. 

“Semua yang kami lakukan ini atas kerja sama yang baik, terutama keterbukaan untuk mengakses semua tempat sekalipun dengan memfoto lokasi. Hal ini juga bagaimana memastikan perbaikan terus menerus di lokasi. Pekerjaan kita semua, Komnas HAM, Dirjen Pemasyarakatan, dan Kemenkumham masih panjang dan banyak hambatan” tutur Anam. 
 
Dalam konferensi pers ini hadir pula Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Endang Sri Melani, Subkobid laporan pemantauan dan penyelidikan Nurjaman, Pemantau Aktivitas HAM Wahyu Pratama Tamba, Analis Pelanggaran HAM Nina Chesly, serta Pemantau Aktivitas HAM, M.Unggul Pribadi.(SP/IW)

Short link