Kabar Latuharhary

Komnas HAM Sahkan SNP Hak Memperoleh Keadilan

Komnas HAM segera menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang ke delapan tentang Hak Memperoleh Keadilan. Hal ini setelah Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM mensahkan SNP Hak Memperoleh Keadilan pada Rabu (9/3).

Dalam kesempatan sebelum disahkan, penyusun SNP Hak Memperoleh Keadilan yang diwakili oleh Mimin Dwi Hartono, Muktiono, dan Lena Hafinah, menyampaikan pemaparan atas muatan materi SNP Hak Memperoleh Keadilan.

"Kami telah melakukan perbaikan dan jawaban atas berbagai saran dan masukan dari para komisioner dalam Sidang Paripurna Khusus pada 12 Januari 2022. Banyak hal telah kami tambahkan supaya muatan materi SNP menjadi lebih baik," jelas Mimin.

Atas penjelasan dan perbaikan dokumen SNP yang telah dilakukan, Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM dapat menerimanya dengan baik. "Untuk itu, Sidang Paripurna Komnas HAM menerima dan mensahkan SNP Hak Memperoleh Keadilan," kata Hairansyah, yang menjadi pimpinan sidang.



Selanjutnya, setelah disahkan, SNP Hak Memperoleh Keadilan akan didiseminasikan kepada kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan. Hal ini agar SNP Hak Memperoleh Keadilan mampu menjadi panduan dan instrumen dalam memajukan dan menegakkan hak memperoleh keadilan.

SNP Hak Memperoleh Keadilan menjadi SNP yang ke delapan, menyusul tujuh SNP lain yang telah disahkan dan bisa diunduh di laman komnasham.go.id (MDH)

Short link