Kabar Latuharhary

Komnas HAM Rangkul APINDO dalam Penerapan HAM di Dunia Bisnis

Latuharhary- Komnas HAM RI melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) untuk membahas pengaduan-pengaduan yang masuk ke Komnas HAM RI terkait korporasi. 

Sepanjang 2019 sampai dengan September 2021, Komnas HAM RI telah menerima 1.366 pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh korporasi.

“Komnas HAM banyak menerima jenis-jenis pengaduan, termasuk pengaduan dengan pihak teradunya adalah korporasi. Korporasi menduduki ranking ke-2 terus yang paling banyak di adukan ke Komnas HAM, meskipun ada fluktuasi jumlah selama tiga tahun terakhir. Hal ini  membuat kami merasa perlu berkomunikasi dan berkordinasi dengan pelaku usaha atau korporasi,” tutur Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan dalam Kunjungan Kerja ke Sekretariat APINDO terkait “Koordinasi Pengaduan-pengaduan Terhadap Korporasi”, Senin (14/3/2022).

Jenis pengaduan yang masuk ke Komnas HAM berkaitan dengan hak milik, sengketa ketenagakerjaan, serta soal lingkungan. Ketiga hal ini diatur dalam Jaminan HAM Terkait Pengaduan korporasi, yaitu Pasal 36 ayat (1) UU No. 39/1999, Pasal 38 ayat (4) UU No. 39/1999, dan Pasal 9 ayat (3) UU No. 39/1999.


Pengaduan kasus kemudian diproses dalam dua fungsi, yaitu fungsi pemantauan dan penyelidikan serta fungsi mediasi. Pada sengketa ketenagakerjaan, lahan, lingkungan, Komnas HAM banyak menggunakan fungsi mediasi.

“Hasil mediasi Komnas HAM  bisa di ajukan ke pengadilan karena memiliki kekuatan hukum,” tegas Munafrizal.

Dipaparkan juga beberapa data pengaduan yang menjadi fokus komunikasi Komnas HAM dengan APINDO selama tiga tahun terakhir (2019,2020, dan 2021). Jumlah kasus dengan teradu korporasi pada tahun 2019 sebanyak 435 berkas, tahun 2020 sebanyak 455 berkas, serta 2021 sebanyak 428 berkas. Isunya terkait agraria, ketenagakerjaan, dan lingkungan hidup dengan hak yang dilanggar adalah hak atas kepemilikan tanah, hak atas kesejahteraan serta hak hidup (lingkungan hidup).

Adapun klasifikasi perusahaan atau sektor yang diadukan adalah perkebunan, Industri, Tambang Mineral dan Batubara, Kehutanan, Minyak dan Gas, Perikanan, serta Finansial, Media, Properti, Pariwisata, Ketenagakerjaan, Marketing, Trading,  dan lain-lain.

“Melalui pertemuan ini kami berharap menjadi bagian dari problem solver dengan bertukar informasi serta moral pendorong melalui asosiasi, terutama dalam aspek kepastian hukum,” tutur Direktur Eksekutif  APINDO Danang Girindrawardana.

Disampaikan pula bahwa berkaitan dengan HAM, APINDO telah melakukan sejumlah HAM, antara lain: banyak melakukan edukasi dengan anggota-anggota, memiliki panduan penerapan nilai inklusivitas di dunia kerja dengan teman-teman disabilitas, menerapkan kesetaraan gender di tempat kerja, bekerja sama dengan instansi lain tentang isu perempuan, dan lainnya.

Kunjungan ini diterima langsung oleh Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Myra M. Hanartani,  Ketua Komite Advokasi Darwoto, Direktur Eksekutif Danang Girindrawardana, Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Lucia Karina, serta Direktur APINDO Research Institute Agung P. Pambudhi.

Dalam kegiatan ini turut hadir Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama, sekaligus Koordinator Bidang DPP Imelda Saragih, Analis Kebijakan Ahli Pertama Ono Haryono, Analis Pengaduan Masyarakat Ceria Alamiyati dan Tri Handayani (SP/IW).

Short link