Kabar Latuharhary

Konsinyasi, Komnas HAM Siapkan Draft Dokumen UPR Siklus ke-4

Latuharhary- Komnas HAM RI sebagai salah satu lembaga negara independen memiliki peran yang strategis untuk memberikan laporan tertulis untuk Universal Periodic Review (UPR) siklus keempat pada 2022.

Untuk mendukung proses penyusunan laporan tertulis lima tahunan tersebut, Komnas HAM mengadakan acara Konsinyasi Penyusunan Laporan Komnas HAM untuk UPR Siklus ke-4. Acara ini diharapkan dapat memperkuat dan menambahkan substansi draf laporan tertulis Komnas HAM yang lebih komprehensif sebelum masuk ke tahap penerjemahan dan dikirimkan kepada Sekretariat UPR pada 31 Maret 2022, atau menjelang berlangsungnya Sidang Dewan HAM PBB sesi ke-41.

“Ini dokumen Komnas HAM yang pada tahun sebelum-sebelumnya dikutip dalam dokumen UPR, untuk itu diharapkan agar kita tajam dan kritis dalam finalisasi dokumen ini sehingga dapat benar-benar berkontribusi bagi pemajuan HAM di Indonesia,” tutur Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandra Moniaga dalam kegiatan “Konsinyasi Penyusunan Laporan Tertulis Komnas HAM untuk Universal Periodic Review Siklus ke-4 Tahun 2022”, Selasa (15/3/2022).


Sandra juga mengimbau kepada tim UPR untuk membuat rumusan yang padat dan singkat agar memenuhi syarat.

Laporan yang disusun ini berisi tentang pelaksanaan rekomendasi UPR pada siklus ketiga (2017) yang berisi capaian, tantangan, dan rekomendasi. Laporan Komnas HAM akan membantu para negara pihak dalam memahami situasi pelaksanaan HAM yang riil sekaligus memberikan rekomendasi tentang pelaksanaan HAM kepada Pemerintah Indonesia.

Dalam kegiatan ini hadir Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Mimin Dwi Hartono untuk memberikan arahan, Analis Perindungan Hak Sipil dan HAM Ronny Josua Limbong sebagai pemapar Draf Dokumen UPR, Analis Penelitian Dian Andi Nur Aziz, Peneliti Mochamad Felani Budi Hartanto, Analis Kebijakan Ahli Pertama Zsabrina Marchsya Ayunda, Penyuluh Sosial Madya Kurniasari Novita Dewi, Analis Kebijakan Ahli Pertama Ono Haryono, dan unit kerja terkait. (SP/IW).

Short link